PURWASUKA - Hingga kini keluarga belum kunjung menjenguk tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) sejak ditahan polisi beberapa waktu lalu.
Hal ini dikatakan Pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas, Senin, 13 Maret 2023. Dia menerangkan, hingga kini Mario belum pernah menerima kunjungan dari keluarganya.
“Belum (ada kunjungan dari keluarga),” katanya, Senin, 13 Maret 2023.
Diketahui, saat ini Mario Dandy menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sebelumnya Mario ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Melansir dari PMJNews.com, tersangka Mario Dandy merupakan anak dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang saat ini juga sedang terjerat kasus, yang saat ini tengah ditelusuri pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rafael diduga melakukan pencucian uang terkait kepemilikan hartanya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang dilaporkan olehnya yakni Rp 56 miliar dirasa tidak wajar untuk jabatannya saat itu.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Mario juga kerap memamerkan harta berupa kendaraan seperti mobil-mobil mewah semisal Jeep Rubicon dan motor gede seperti Harley Davidson.
Tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta pengenaan Pasal 76c juncto 80 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Dua Oknum Tentara Diduga Terlibat Perampokan di Gerai ATM Pekanbaru