Polisi di Purwakarta Berhasil Meringkus Dua Pengedar Obat Terlarang Berkedok Warung

Purwasuka | Suara.com

Sabtu, 01 April 2023 | 12:19 WIB
Polisi di Purwakarta Berhasil Meringkus Dua Pengedar Obat Terlarang Berkedok Warung
Salah satu pengedar obat terlarang sedang dimintai ketarangan oleh polisi. (Jabarnews)

PURWASUKA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis obat-obatan daftar G atau 'Gevaarlijk' (berbahaya) di Kampung Krajan, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta berkedok toko makanan ringan, Pada Kamis, 30 Maret 2023, Sore. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, kasus ini terungkap berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada warung atau toko yang menguasai dan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar. 

Atas dasar informasi tersebut, sambung dia, Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Saat dilakukan penyidikan ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AS (21) dan RA (22) di toko tersebut," ucap Edwar, pada Sabtu, 1 April 2023.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kios, lanjut Kapolres, polisi menemukan obat sediaan farmasi dalam sebuah bekas dus chokolatos berisikan 60 butir tablet obat diduga jenis Tramadol dan 25 (dua puluh lima) butir tablet obat berwana kuning bertuliskan DMP diduga Dextromethorpam serta uang hasil penjualan Rp. 77 ribu rupiah. 

"Selain itu petugas juga mengamankan dua unit handphone merk vivo warna biru. Saat dilakukan interogasi perihal kepemilikan obat sedian farmasi tersebut adalah milik seorang pria berinisial T yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara dititipkan untuk diperjualbelikan kembali," jelas Edwar. 

Ia menambahkan, untuk mengelabui petugas, pelaku menjual obat tersebut berkedok toko jualan kebutuhan sehari-hari.

"Tak hanya kedua tersangka, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta turut diamankan dua orang pria berinisial MM (26) warga Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya dan MN (18) warga Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang sebagai saksi yang membeli kepada tersangka," jelas Edwar. 

Selanjutnya, kata Kapolres, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Satres Naroba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, AS dan RA dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," ucap Edwar.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cegah Penyebaran Polio di Purwakarta, Anne Ratna Mustika Ajak Warganya Ikut PIN

Cegah Penyebaran Polio di Purwakarta, Anne Ratna Mustika Ajak Warganya Ikut PIN

| Sabtu, 01 April 2023 | 09:39 WIB

CEK FAKTA: Sri Mulyani Bongkar KPK Terlibat TPPU hingga DPR Seperti Polisi India, Benarkah?

CEK FAKTA: Sri Mulyani Bongkar KPK Terlibat TPPU hingga DPR Seperti Polisi India, Benarkah?

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 20:32 WIB

Viral Adik Polisi Flexing Disuruh Pilih Baju Impor Sitaan Buat Lebaran, 'Gak Malu Pakai Baju Haram?'

Viral Adik Polisi Flexing Disuruh Pilih Baju Impor Sitaan Buat Lebaran, 'Gak Malu Pakai Baju Haram?'

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 18:30 WIB

Terkini

Sumbu Pendek di Jalur Sukamantri: Viral Pemuda Ciamis Hancurkan Kaca Mobil Pemudik

Sumbu Pendek di Jalur Sukamantri: Viral Pemuda Ciamis Hancurkan Kaca Mobil Pemudik

Jabar | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:47 WIB

Lebih dari Sekadar Olahraga: Alasan Sepeda Gunung Kini Jadi Gaya Hidup Favorit Masyarakat Indonesia

Lebih dari Sekadar Olahraga: Alasan Sepeda Gunung Kini Jadi Gaya Hidup Favorit Masyarakat Indonesia

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:44 WIB

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:43 WIB

Kisah Pilu Kakak Beradik Disekap dan Disabet Golok Saat Camping di Pantai Cibuaya

Kisah Pilu Kakak Beradik Disekap dan Disabet Golok Saat Camping di Pantai Cibuaya

Jabar | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:37 WIB

5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan

5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:36 WIB

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

5 Bedak Tabur Lokal yang Bagus Anti Kilap Harga Terjangkau, Cocok Dipakai Sehari-hari

5 Bedak Tabur Lokal yang Bagus Anti Kilap Harga Terjangkau, Cocok Dipakai Sehari-hari

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:30 WIB

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:24 WIB

Merenungi Sajak Cinta Tere Liye di Buku 'Sungguh, Kau Boleh Pergi'

Merenungi Sajak Cinta Tere Liye di Buku 'Sungguh, Kau Boleh Pergi'

Your Say | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:20 WIB