Polisi di Purwakarta Ringkus 4 Pengedar Ganja, Ada Wanita Hamil

Purwasuka

Senin, 17 April 2023 | 14:24 WIB
Polisi di Purwakarta Ringkus 4 Pengedar Ganja, Ada Wanita Hamil
Press confrens penangkapan pengedar narkoba di Purwakarta. (jabarnews)

PURWASUKA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, menangkap empat pelaku pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Dari ke empat pelaku dua diantaranya berstatus pasangan suami istri. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pengungkapan ini berawal dari kegiatan berselancar di dunia maya yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Kapolres menyebut, ada empat orang tersangka yang terlibat pada kasus jual beli narkotika tersebut. Ke empat pelaku yakni tiga pria dan satu wanita itu berinisial AFN (26), JM (25), S (25) serta NT (22). 

"Kami menangkap berinisial S pria asal Plered Purwakarta dan istrinya yang sedang hamil delapan bulan NT, saat ini kami tahan di lapas terpisah. Selain dua orang tersebut, kami juga menangkap dua orang lainnya yakni AFN dan JM, " ungkap Edwar saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin, 17 April 2023.

Dirinya mengatakan, tersangka AFN mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari marketplace online yang dibeli dari daerah salah satu provinsi di pulau Sumatra.

"Jadi dia membeli di marketplace online dengan alamat toko di Sumatra dan dikirim melalui ekspedisi ke Kabupaten Purwakarta," jelas Edwar.

Setelah barang ilegal tersebut tiba di Purwakarta, lanjut Edwar, mengatakan, pelaku mengemas ulang dan menjual kembali secara online dan langsung kepada orang yang sudah dikenal.

"Anggota kami mengetahui adanya jual beli narkotika secara online, setalah itu kami melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan data-data, kami langsung melakukan pengejaran," sebut Kapolres. 

Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika kelas I jenis ganja dengan total berat 1,8 Kg.

baca juga

"Selain itu kami juga mengamankan tiga handphone yang dipakai untuk transaksi. Untuk empat tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Empat pelaku tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara," Tegas Edwar.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pesta Narkoba di Apartemen, Hud Filbert Ngaku Dapat Pil Ekstasi dari Followers

Pesta Narkoba di Apartemen, Hud Filbert Ngaku Dapat Pil Ekstasi dari Followers

News | Senin, 17 April 2023 | 13:10 WIB

Profil Hud Filbert, Aktor Sinetron Anak Langit yang Tersandung Kasus Narkoba

Profil Hud Filbert, Aktor Sinetron Anak Langit yang Tersandung Kasus Narkoba

Entertainment | Senin, 17 April 2023 | 12:37 WIB

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Hud Filbert Tertunduk dengan Tangan Diborgol

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Hud Filbert Tertunduk dengan Tangan Diborgol

Entertainment | Senin, 17 April 2023 | 12:36 WIB

Terkini

Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir

Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir

Riau | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:43 WIB

5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund

5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma

Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Pemulihan Bencana Butuh Rp78 Triliun, Nepal Siap Terima Bantuan Luar Negeri

Pemulihan Bencana Butuh Rp78 Triliun, Nepal Siap Terima Bantuan Luar Negeri

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Bisnis Properti Makin Ketat, Komponen Kecil Ini Jadi Penentu Kualitas Bangunan

Bisnis Properti Makin Ketat, Komponen Kecil Ini Jadi Penentu Kualitas Bangunan

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:25 WIB

5 Cara Membersihkan Sisa Sunscreen Waterproof dengan Sabun Cuci Muka Biasa

5 Cara Membersihkan Sisa Sunscreen Waterproof dengan Sabun Cuci Muka Biasa

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:23 WIB

Muktamar NU Berjalan Alot, PWNU, PCNU dan PCINU Diizinkan Usul Lima Kandidat

Muktamar NU Berjalan Alot, PWNU, PCNU dan PCINU Diizinkan Usul Lima Kandidat

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:12 WIB

ADVAN Hadirkan ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T di AGRES.ID Karnaval Gadget Yogyakarta

ADVAN Hadirkan ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T di AGRES.ID Karnaval Gadget Yogyakarta

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Ulasan Film Rumah Singgah: Cerita Mengharukan tentang Kasih dan Pengorbanan

Ulasan Film Rumah Singgah: Cerita Mengharukan tentang Kasih dan Pengorbanan

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Bali | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:46 WIB

×