PURWASUKA - Sidang Kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa akan kembali berlangsung hari ini 18 April 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
Adapun agenda sidang hari ini yaitu pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menjelaskan rencana sidang digelar di Ruang Sidang Utama Soejono pada Selasa pagi sekira pukul 09.00 WIB.
"Sidang berikutnya hari Selasa, 18 April 2023 pukul 09.00 WIB. Agendanya tanggapan penuntut umum atas pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan," terang Hakim Jon menutup sidang pleidoi.
Sekedar informasi, sidang pleidoi sebelumnya, Teddy menganggap kasus yang menjeratnya adalah konspirasi dan rekayasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menyakini ada seseorang yang mengendalikan kasus tersebut.***