Bagaimana Hukumnya Jika Zakat Fitrah Via Transfer?

Purwasuka

Selasa, 18 April 2023 | 10:31 WIB
Bagaimana Hukumnya Jika Zakat Fitrah Via Transfer?
Zakat Fitrah 2023. ((Freepik))

PURWASUKA - Zakat Fitrah pada umumnya dilakukan secara langsung atau diwakilkan untuk diberikan kepada amil menjelang Lebaran atau Hari Raya Idulfitri.

Bukan tanpa alasan, Zakat yang mesti dilakukan oleh orang muslim yang mampu setiap bulan Ramadan ini biasanya langsung datang ke tempat amil untuk ijab kabul zakat Fitrah.

Namun, Bagaimana jika tidak secara langusng datang ke Amil? atau Zakat Fitrah Via Transfer?.

Dilansir dari laman an-nur.ac.id pada 18 April 2023, para ulama sepakat bahwa boleh ditunaikannya zakat fithri ataupun zakat maal melalui fasilitas transfer antar bank dari muzakki kepada wakil atau dari muzakki kepada amil.

Maksud transfer zakat dari muzakki kepada wakil adalah bahwa muzakki meminta bantuan kepada seseorang yang pada dasarnya bukanlah mustahiq, untuk menunaikan zakatnya kepada amil atau mustahiq.

Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:

Boleh bagi muzakki untuk mewakilkan penunaian zakatnya kepada orang lain. Apakah dimaksudkan untuk diserahkan oleh wakil kepada amil atau secara langsung kepada mustahiq.

Dan apakah muzakki sendiri yang memastikan penyalurannya oleh wakil tersebut, atau wakil tersebut diberikan keluasan dalam proses penyalurannya.

Sedangkan maksud transfer zakat kepada amil adalah bahwa muzakki meniatkan menunaikan zakat melalui amil yang juga merupakan salah satu dari 8 penerima zakat.

baca juga

Dalam Majallah Majma’ al-Fiqh al-Islami disebutkan:

Di antara bentuk penyerahan harta yang diakui secara tradisi maupun syariah adalah jika seseorang mentransfer sejumlah dana melalui rekening amil/ lembaga zakat. [Munazzhomah al-Mu’tamar al-Islami di Jedaah, Majallah Majma’ al-Fiqh al-Islami: Putusan mu’tamar ke-6 di Jeddah, tanggal 17-23 Sa’ban 1410 H / 14-20 Maert 1990 M, hlm. 6/592.].

Sebagaimana para ulama sepakat bahwa boleh saja zakat tersebut ditunaikan menggunakan fasilitas transfer antar bank, yang tentunya akan diterima oleh mustahiq dalam bentuk uang, jika zakat yang dimaksud adalah zakat maal.

Adapun untuk zakat fithr, maka hal ini kembali kepada perbedaan ulama tentang hukum menunaikan zakat fithr menggunakan uang. Di mana menurut kalangan al-Hanafiah, hal itu dibolehkan. Dan tidak sedikit ulama kontemporer yang membolehkannya, jika dirasa mashlahat yang didapat, lebih besar dari pada penunaian menggunakan makanan pokok.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Datang Bergelombang, 1.846 Peserta Program Mudik Gratis Tiba di Terminal Tirtonadi Solo

Datang Bergelombang, 1.846 Peserta Program Mudik Gratis Tiba di Terminal Tirtonadi Solo

Surakarta | Selasa, 18 April 2023 | 10:07 WIB

Melihat Perayaan Malam 7 Likur yang Masih Istimewa di negeri Lingga

Melihat Perayaan Malam 7 Likur yang Masih Istimewa di negeri Lingga

Batam | Selasa, 18 April 2023 | 09:55 WIB

Butuh 2 Jam Bagi Para Pemudik Antre Naik Feri di Gilimanuk Jembrana Bali

Butuh 2 Jam Bagi Para Pemudik Antre Naik Feri di Gilimanuk Jembrana Bali

Jatim | Selasa, 18 April 2023 | 09:28 WIB

Terkini

Analisis Taktik Argentina vs Mesir: Messi Diburu Salah Rebut Tiket 8 Besar

Analisis Taktik Argentina vs Mesir: Messi Diburu Salah Rebut Tiket 8 Besar

Your Say | Selasa, 07 Juli 2026 | 06:20 WIB

Hamparan Eceng Gondok Selimuti Kali Blencong di Bekasi

Hamparan Eceng Gondok Selimuti Kali Blencong di Bekasi

Foto | Selasa, 07 Juli 2026 | 06:00 WIB

Bau Rokok Membandel di Mobil Bekas? Coba 5 Cara Menghilangkannya dengan Bahan Alami

Bau Rokok Membandel di Mobil Bekas? Coba 5 Cara Menghilangkannya dengan Bahan Alami

Sumsel | Senin, 06 Juli 2026 | 23:42 WIB

Nilai Transaksi Kripto Nyaris Rp122 Triliun dalam 5 Bulan, Anak Muda Jadi Penggerak Utama

Nilai Transaksi Kripto Nyaris Rp122 Triliun dalam 5 Bulan, Anak Muda Jadi Penggerak Utama

Sumsel | Senin, 06 Juli 2026 | 23:17 WIB

PTBA Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim, Tebar Ribuan Benih Ikan Pulihkan Ekosistem

PTBA Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim, Tebar Ribuan Benih Ikan Pulihkan Ekosistem

Sumsel | Senin, 06 Juli 2026 | 23:02 WIB

Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka

Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 22:44 WIB

Pecah Kongsi Pemkot Bandung! Wawali Erwin Buka-Bukaan Tak Pernah Diajak Bicara oleh Walikota Farhan

Pecah Kongsi Pemkot Bandung! Wawali Erwin Buka-Bukaan Tak Pernah Diajak Bicara oleh Walikota Farhan

Jabar | Senin, 06 Juli 2026 | 22:43 WIB

Syok Saat Kondangan! Orang Tua di Bekasi Pergoki Pembunuh Anaknya Bebas Berkeliaran

Syok Saat Kondangan! Orang Tua di Bekasi Pergoki Pembunuh Anaknya Bebas Berkeliaran

Jabar | Senin, 06 Juli 2026 | 22:37 WIB

Rudy Susmanto Minta KPK dan Jaksa Kawal Pembebasan Lahan 2 Proyek Raksasa Bogor

Rudy Susmanto Minta KPK dan Jaksa Kawal Pembebasan Lahan 2 Proyek Raksasa Bogor

Bogor | Senin, 06 Juli 2026 | 22:30 WIB

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

×