PURWASUKA - Beredar pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi tentang imbauan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Dalam pesan yang tertulis pada Rabu (26/4/2023) akan dilaksanakan pengecekan seluruh pegawai perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Para pegawai wajib melaporkan ke bidang pembinaan kesejahteraan paling lambat pukul 07.30 WIB. Bagi yang melaporkan di atas pukul 08.00 WIB akan dikenakan sanksi.
“Assalamu’alaikum wr.wb…diinformasikan kepada seluruh pegawaian sehubungan dengan berakhirnya cuti bersama lebaran untuk itu pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 akan dilaksanakan pengecekan seluruh pegawai pada perangkat daerah masing-masing dan wajib melaporkan ke bidang pembinaan kesejahteraan paling lambat pukul 07.30 (bagi yang melaporkan di atas pukul 08.00 akan dikenakan sanksi) karena akan kami laporkan langsung kepada Bupati. Terimakasih, info BKPSDM,” tulis isi pesan tersebut.
Namun, belum diketahui pasti kebenaran informasi yang disampaikan melalui WhatsApp tersebut.
Sebagaimana diketahui, Presiden (Jokowi) Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden No.8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.24/2022 Tentang Cuti Bersama ASN atau PNS (Pegawai Aparatur Sipil Negara) Tahun 2023.
Keluarnya Keppres terbaru itu menyusul perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dimana sebelumnya ditetapkan tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.
Keputusan Presiden (Keppres) ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Berdasarkan Keppres tersebut, dipastikan besok, Rabu 26 April 2023, seluruh ASN tak terkecuali di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat wajib masuk kerja.
Baca Juga: Peneliti BRIN AP Hasanuddin Disiang Etik Besok, Buntut Ancaman Pembunuhan ke Muhammadiyah
Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor : B/480/M.KT.01/2023 Perihal Himbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Imbauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus juga agar semua aparatur negara segera fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.
Semua kantor pemerintah, yakni Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian /BUMN/TNI/POLRI, jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Pada pekan pertama tanggal 24-30 April 2023 supaya tidak diadakan acara Halal Bihalal dan lain-lain (syawalan, reunian, dan sejenisnya) di tempat-tempat tersebut. Setelah rentang waktu itu, baru boleh mulai diadakan.***