PURWASUKA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding perihal terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa yang divonis kurungan seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pengajuan banding dari pihak Kejaksaan juga merupakan jawaban dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, yang sebelumnya memastikan akan banding.
“Kita juga banding,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Lebih lanjut, Iwan menyebutkan pihaknya akan melayangkan pengajuan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Jumat (12/5/2023).
Eks Kapolda Sumatera Barat tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atas dugaan perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.