Menggali Peran M Nasir dalam 'Bisnis' Narkoba Teddy Minahasa

M Nurhadi

Kamis, 11 Mei 2023 | 08:00 WIB
Menggali Peran M Nasir dalam 'Bisnis' Narkoba Teddy Minahasa
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang vonis terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus hukum Teddy Minahasa masih terus bergulir. Dalam kasus tersebut, nasib M Nasir dan Janto Situmorang juga dipertanyakan.

Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan vonis Muhamad Nasir dan Aiptu Janto Situmorang dalam kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa. Perbuatan keduanya disebut-sebut bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim Yulisar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari Rabu (10/5/2023).

Khusus untuk Janto Situmorang, hal yang memberatkan adalah Janto merupakan seorang anggota Polri yang seharusnya turut serta memberantas narkoba. Adapun hal yang meringankan kedua terdakwa dalam perkara ini yaitu mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu.

Janto dan M Nasir alias Daeng juga menyatakan bahwa mereka menyesal telah melakukan tindak pidana ini. Maka atas dasar pertimbangan itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara untuk Janto dan sembilan tahun penjara terhadap Daeng. Keduanya juga dikenakan sanksi denda senilai Rp 2 Miliar atas perbuatannya.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua terdakwa, yaitu 15 tahun dan 11 tahun penjara, disertai denda sebesar Rp 2 miliar.

Peran Janto dan M Nasir dalam Kasus Teddy Minahasa

Dalam kasus ini, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang berperan sebagai polisi yang menjual narkoba kepada Teddy Minahasa, di mana Janto menjual sabu atas perintah eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Dalam penjualan sabu tersebut, dirinya mendapatkan upah senilai Rp 2 juta setiap menjual 1 ons sabu dan uangnya digunakan untuk bermain judi. 

Sementara itu, M Nasir alias Daeng berperan sebagai pengedar narkoba yang membeli sabu dari terdakwa Janto. Daeng yang merupakan warga Kampung Bahari dan berprofesi sebagai seorang nelayan, mengaku mengenal Janto sebagai sesama penjual narkoba.

baca juga

Sebagai informasi, Jaksa dalam dakwaannya menyatakan bahwa Teddy telah terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual adalah hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Di dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu kemudian menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak namun pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody lalu memberikan sabu tersebut kepada Linda, dan setelah itu Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat di dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya antara lain adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya itu telah didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Inara Rusli Laporkan Virgoun dan Tenri Anisa ke Polisi Terkait Perzinahan

Resmi! Inara Rusli Laporkan Virgoun dan Tenri Anisa ke Polisi Terkait Perzinahan

Selebtek | Kamis, 11 Mei 2023 | 01:59 WIB

Tak Seperti Sambo Dihukum Mati, Ternyata Ini yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa

Tak Seperti Sambo Dihukum Mati, Ternyata Ini yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa

Sumedang | Rabu, 10 Mei 2023 | 22:02 WIB

Polisi Tangkap WN Iran Penyelundup 264 Kg Sabu Cair

Polisi Tangkap WN Iran Penyelundup 264 Kg Sabu Cair

Sumatera | Rabu, 10 Mei 2023 | 21:35 WIB

Hal Memberatkan dan Meringankan Pidana Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa

Hal Memberatkan dan Meringankan Pidana Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa

Moots | Rabu, 10 Mei 2023 | 20:28 WIB

Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Pidana AKBP Dody

Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Pidana AKBP Dody

Moots | Rabu, 10 Mei 2023 | 20:18 WIB

Diduga Terima Suap Kasus Narkoba Bareng Istri yang Jaksa, Oknum Polisi Terancam Dipecat

Diduga Terima Suap Kasus Narkoba Bareng Istri yang Jaksa, Oknum Polisi Terancam Dipecat

Riau | Rabu, 10 Mei 2023 | 20:15 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×