Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.828.000
Beli Rp2.700.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menggali Peran M Nasir dalam 'Bisnis' Narkoba Teddy Minahasa

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 11 Mei 2023 | 08:00 WIB
Menggali Peran M Nasir dalam 'Bisnis' Narkoba Teddy Minahasa
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang vonis terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus hukum Teddy Minahasa masih terus bergulir. Dalam kasus tersebut, nasib M Nasir dan Janto Situmorang juga dipertanyakan.

Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan vonis Muhamad Nasir dan Aiptu Janto Situmorang dalam kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa. Perbuatan keduanya disebut-sebut bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim Yulisar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari Rabu (10/5/2023).

Khusus untuk Janto Situmorang, hal yang memberatkan adalah Janto merupakan seorang anggota Polri yang seharusnya turut serta memberantas narkoba. Adapun hal yang meringankan kedua terdakwa dalam perkara ini yaitu mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu.

Janto dan M Nasir alias Daeng juga menyatakan bahwa mereka menyesal telah melakukan tindak pidana ini. Maka atas dasar pertimbangan itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara untuk Janto dan sembilan tahun penjara terhadap Daeng. Keduanya juga dikenakan sanksi denda senilai Rp 2 Miliar atas perbuatannya.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua terdakwa, yaitu 15 tahun dan 11 tahun penjara, disertai denda sebesar Rp 2 miliar.

Peran Janto dan M Nasir dalam Kasus Teddy Minahasa

Dalam kasus ini, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang berperan sebagai polisi yang menjual narkoba kepada Teddy Minahasa, di mana Janto menjual sabu atas perintah eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Dalam penjualan sabu tersebut, dirinya mendapatkan upah senilai Rp 2 juta setiap menjual 1 ons sabu dan uangnya digunakan untuk bermain judi. 

Sementara itu, M Nasir alias Daeng berperan sebagai pengedar narkoba yang membeli sabu dari terdakwa Janto. Daeng yang merupakan warga Kampung Bahari dan berprofesi sebagai seorang nelayan, mengaku mengenal Janto sebagai sesama penjual narkoba.

Sebagai informasi, Jaksa dalam dakwaannya menyatakan bahwa Teddy telah terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual adalah hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Di dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu kemudian menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak namun pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody lalu memberikan sabu tersebut kepada Linda, dan setelah itu Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat di dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya antara lain adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya itu telah didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Inara Rusli Laporkan Virgoun dan Tenri Anisa ke Polisi Terkait Perzinahan

Resmi! Inara Rusli Laporkan Virgoun dan Tenri Anisa ke Polisi Terkait Perzinahan

| Kamis, 11 Mei 2023 | 01:59 WIB

Tak Seperti Sambo Dihukum Mati, Ternyata Ini yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa

Tak Seperti Sambo Dihukum Mati, Ternyata Ini yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa

| Rabu, 10 Mei 2023 | 22:02 WIB

Polisi Tangkap WN Iran Penyelundup 264 Kg Sabu Cair

Polisi Tangkap WN Iran Penyelundup 264 Kg Sabu Cair

| Rabu, 10 Mei 2023 | 21:35 WIB

Hal Memberatkan dan Meringankan Pidana Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa

Hal Memberatkan dan Meringankan Pidana Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa

| Rabu, 10 Mei 2023 | 20:28 WIB

Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Pidana AKBP Dody

Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Pidana AKBP Dody

| Rabu, 10 Mei 2023 | 20:18 WIB

Diduga Terima Suap Kasus Narkoba Bareng Istri yang Jaksa, Oknum Polisi Terancam Dipecat

Diduga Terima Suap Kasus Narkoba Bareng Istri yang Jaksa, Oknum Polisi Terancam Dipecat

Riau | Rabu, 10 Mei 2023 | 20:15 WIB

Terkini

Profil Ildong Pharmaceutical, Perusahaan Obat Raksasa Asal Korea Selatan

Profil Ildong Pharmaceutical, Perusahaan Obat Raksasa Asal Korea Selatan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 11:31 WIB

Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas

Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 11:14 WIB

Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional

Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:44 WIB

Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini

Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:40 WIB

Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS

Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:30 WIB

IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan

IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:14 WIB

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:03 WIB

Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan

Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:01 WIB

Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman

Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:40 WIB

Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram

Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:38 WIB