PURWASUKA - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mempersilahkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate untuk membuka transparan dengan menjadi justice collaborator dalam perkara BTS Kominfo.
“Silahkan saja diajukan ke penuntut umum,” ucap Ketut dikutip dari PMJNEws.com pada 14 Juni 2023.
Lebih lanjut, Ketut menuturkan untuk menjadi justice collaborator, nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan itu apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin sidang.
Masih dari keterangan Ketut, bila permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman.
“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Nantinya dalam dapat keringanan hukuman,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Johnny G Plate siap transparan dengan menjadi justice collaborator ini sebagaimana dikatakn oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.***