PURWASUKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah Mario Dandy Satriyo dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.
Adapun Rafael Alun masih harus menjalani penahanan dalam proses penyidikan untuk 30 hari di rumah tahanan (rutan) KPK sampai 31 Juli 2023.
"Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (5/7)/2023.
Menurut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan alat bukti pidana Rafael Alun.
Hal itu termasuk memburu aset-aset Rafael Alun yang diduga dihasilkan dari korupsi.
Diketahui, KPK menyita 20 bidang tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Sebanyak 20 bidang tanah dan bangunan itu diduga dihasilkan dari tindak pidana.
"KPK pada proses penyidikan perkara tsb, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT (Rafael Alun)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Ali mengatakan, ke 20 aset tanah dan bangunan ini tersebar di tiga kota, yakni sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Nilainya mencapai Rp 150 miliar.
"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," kata Ali.***