Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak Truk di Semarang, PT KAI: Kami Mohon Maaf

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 19 Juli 2023 | 09:10 WIB
Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak Truk di Semarang, PT KAI: Kami Mohon Maaf
Kereta Tabrak Truk di Semarang. (Ist)

PURWASUKA - Kereta Api (KA) 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar mengalami kecelakaan dengan truk tronton di JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Jawa Tengah pada hari Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 19.32 WIB.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan permohonan maafnya atas terganggunya 6 perjalanan kereta, yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya, atas peristiwa itu.

“Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar,” ujar Joni dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).

Dia menyampaikan tidak ada korban jiwa dalam tersebut. Masinis dan juga asisten masinis dinyatakan selamat dalam peristiwa tersebut. Namun dampaknya mengakibatkan kerusakan sarana prasarana serta keterlambatan perjalanan kereta api.

Ditambahkannya, sebagaimana termuat dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b.Mendahulukan kereta api, dan

c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Sehingga apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

“Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP,  tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Petugas Evakuasi KA Brantas dan Bangkai Truk di Semarang Pasca Tabrakan

Petugas Evakuasi KA Brantas dan Bangkai Truk di Semarang Pasca Tabrakan

Foto | Rabu, 19 Juli 2023 | 08:52 WIB

Buntut Tabrakan Dahsyat KA Brantas Vs Truk Di Semarang, Kereta Tujuan Surabaya-Malang Alami Keterlambatan

Buntut Tabrakan Dahsyat KA Brantas Vs Truk Di Semarang, Kereta Tujuan Surabaya-Malang Alami Keterlambatan

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 08:07 WIB

Kronologi KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, dari Saksi Mata hingga Kepanikan Penumpang di Dalam Gerbong

Kronologi KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, dari Saksi Mata hingga Kepanikan Penumpang di Dalam Gerbong

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 07:49 WIB

Terkini

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:24 WIB

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Sinisme Ghost in the Cell, Saat Kematian Disulap Jadi Karya Seni

Sinisme Ghost in the Cell, Saat Kematian Disulap Jadi Karya Seni

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Realita Perempuan di Media Sosial: Antara Eksistensi dan Tekanan

Realita Perempuan di Media Sosial: Antara Eksistensi dan Tekanan

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Perbandingan Ketajaman Striker Timnas Indonesia yang Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF 2026

Perbandingan Ketajaman Striker Timnas Indonesia yang Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF 2026

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 18:18 WIB

Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money

Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:16 WIB

Bukan Lithium Lagi Teknologi Baterai Garam CATL Mulai Digunakan Skala Besar

Bukan Lithium Lagi Teknologi Baterai Garam CATL Mulai Digunakan Skala Besar

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 18:15 WIB

5 Rekomendasi HP Murah 'Penguasa Pasar' 2025-2026: Kamera Jernih dan RAM Melimpah

5 Rekomendasi HP Murah 'Penguasa Pasar' 2025-2026: Kamera Jernih dan RAM Melimpah

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 18:15 WIB

Tragedi KRL vs VinFast: Fitur Canggih Mobil Listrik yang Bikin Roda Terkunci Otomatis?

Tragedi KRL vs VinFast: Fitur Canggih Mobil Listrik yang Bikin Roda Terkunci Otomatis?

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 18:15 WIB

Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi

Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:13 WIB