Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak Truk di Semarang, PT KAI: Kami Mohon Maaf

Purwasuka

Rabu, 19 Juli 2023 | 09:10 WIB
Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak Truk di Semarang, PT KAI: Kami Mohon Maaf
Kereta Tabrak Truk di Semarang. (Ist)

PURWASUKA - Kereta Api (KA) 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar mengalami kecelakaan dengan truk tronton di JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Jawa Tengah pada hari Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 19.32 WIB.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan permohonan maafnya atas terganggunya 6 perjalanan kereta, yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya, atas peristiwa itu.

“Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar,” ujar Joni dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).

Dia menyampaikan tidak ada korban jiwa dalam tersebut. Masinis dan juga asisten masinis dinyatakan selamat dalam peristiwa tersebut. Namun dampaknya mengakibatkan kerusakan sarana prasarana serta keterlambatan perjalanan kereta api.

Ditambahkannya, sebagaimana termuat dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b.Mendahulukan kereta api, dan

c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Sehingga apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

“Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP,  tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Petugas Evakuasi KA Brantas dan Bangkai Truk di Semarang Pasca Tabrakan

Petugas Evakuasi KA Brantas dan Bangkai Truk di Semarang Pasca Tabrakan

Foto | Rabu, 19 Juli 2023 | 08:52 WIB

Buntut Tabrakan Dahsyat KA Brantas Vs Truk Di Semarang, Kereta Tujuan Surabaya-Malang Alami Keterlambatan

Buntut Tabrakan Dahsyat KA Brantas Vs Truk Di Semarang, Kereta Tujuan Surabaya-Malang Alami Keterlambatan

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 08:07 WIB

Kronologi KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, dari Saksi Mata hingga Kepanikan Penumpang di Dalam Gerbong

Kronologi KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, dari Saksi Mata hingga Kepanikan Penumpang di Dalam Gerbong

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 07:49 WIB

Terkini

Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Duo Korsel Memimpin

Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Duo Korsel Memimpin

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:59 WIB

Kiper Nigeria Bikin Kaum Hawa Terpesona! Ini Dia Pemain Paling Tampan di Piala Dunia 2026

Kiper Nigeria Bikin Kaum Hawa Terpesona! Ini Dia Pemain Paling Tampan di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:42 WIB

Viral! Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan saat Liputan Piala Dunia 2026

Viral! Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan saat Liputan Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 01:53 WIB

Alasan Mantan Anak Emas John Herdman Absen di Laga Kanada vs Bosnia

Alasan Mantan Anak Emas John Herdman Absen di Laga Kanada vs Bosnia

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 01:47 WIB

Fakta vs Klaim FIFA: Benarkah Banyak Kursi Kosong di Piala Dunia 2026?

Fakta vs Klaim FIFA: Benarkah Banyak Kursi Kosong di Piala Dunia 2026?

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 01:37 WIB

Penampakan Stadion Terburuk Piala Dunia 2026: Angin Kencang Bikin Tribun Goyang

Penampakan Stadion Terburuk Piala Dunia 2026: Angin Kencang Bikin Tribun Goyang

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 01:28 WIB

Alasan Mengejutkan Trump Ogah Datang Pada Laga Perdana AS di Piala Dunia 2026

Alasan Mengejutkan Trump Ogah Datang Pada Laga Perdana AS di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 00:32 WIB

Sindiran Menohok Infantino: Piala Dunia Tambah Peserta, Italia Belum Tentu Lolos

Sindiran Menohok Infantino: Piala Dunia Tambah Peserta, Italia Belum Tentu Lolos

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 00:26 WIB

Cristiano Ronaldo: Portugal Bukan Favorit Juara Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo: Portugal Bukan Favorit Juara Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 00:21 WIB

Depresi Sejak Usia Muda ke Panggung Piala Dunia 2026: Kisah Kelam Striker Brasil Igor Thiago

Depresi Sejak Usia Muda ke Panggung Piala Dunia 2026: Kisah Kelam Striker Brasil Igor Thiago

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 00:14 WIB