Awas! Pengendara yang Nekat Trobos Palang Perlintasan Kereta Bisa Kena Pidana, Ini Undang-undangnya

Purwasuka

Rabu, 19 Juli 2023 | 09:38 WIB
Awas! Pengendara yang Nekat Trobos Palang Perlintasan Kereta Bisa Kena Pidana, Ini Undang-undangnya
Pengendara yang Nekat Trobos Palang Perlintasan Kereta. (Instagram, @purwakartazamanow)

PURWASUKA - Indonesia sedang dihebohkan dengan kecelakaan kereta tabrak truk di Semarang hingga meledak. 

Meski dalam kecelakaan kereta tabrak truk di Semarang tak ada korban, namun hal ini tentunya bisa menjadi pelajaran untuk waspada saat melitas jalur kereta.

Salah satunya, kalian bisa menaati peraturan tidak menerobos palang perlintasan kereta api ketika sedang ditutup atau saat sirine sudah berbunyi.

Namun, apa kalian tahu bahwa pengendara yang menerobos palang perlintasan kereta yang tengah dititup bisa disangki pidana?. Berikut ini penjelasanya.

Tertuang dalam aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Ada juga aturan yang wajib diikuikuti dan dilakukan saat akan melintas jalur kereta api, yakni termuat dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b.Mendahulukan kereta api, dan

c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dear Warga Purwakarta! Jangan Asal Saat Melintas Jalur Kereta Api, Ini Aturannya

Dear Warga Purwakarta! Jangan Asal Saat Melintas Jalur Kereta Api, Ini Aturannya

Purwasuka | Rabu, 19 Juli 2023 | 09:21 WIB

Buntut Tabrakan Dahsyat KA Brantas Vs Truk Di Semarang, Kereta Tujuan Surabaya-Malang Alami Keterlambatan

Buntut Tabrakan Dahsyat KA Brantas Vs Truk Di Semarang, Kereta Tujuan Surabaya-Malang Alami Keterlambatan

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 08:07 WIB

Dampak Tabrakan KA Brantas dan Trailer di Semarang, Sembilan Kereta Alami Keterlambatan

Dampak Tabrakan KA Brantas dan Trailer di Semarang, Sembilan Kereta Alami Keterlambatan

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 00:05 WIB

Terkini

3 Body Scrub Lokal yang Ampuh Menghilangkan Daki Sesuai Review Pembeli

3 Body Scrub Lokal yang Ampuh Menghilangkan Daki Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 11:53 WIB

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:52 WIB

Meski Labanya Ribuan Persen, Saham GGRM Belum Layak Dibeli

Meski Labanya Ribuan Persen, Saham GGRM Belum Layak Dibeli

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 11:51 WIB

Cara Orang Cari Kerja Berubah: Mengapa Strategi Rekrutmen Perusahaan Perlu Ikut Berubah?

Cara Orang Cari Kerja Berubah: Mengapa Strategi Rekrutmen Perusahaan Perlu Ikut Berubah?

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 11:51 WIB

GAC Tembus 30 Juta Unit Saat Persaingan Mobil China Semakin Memanas di Indonesia

GAC Tembus 30 Juta Unit Saat Persaingan Mobil China Semakin Memanas di Indonesia

Otomotif | Senin, 13 Juli 2026 | 11:47 WIB

Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS

Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:46 WIB

Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih

Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:46 WIB

Dukung Kebijakan Devisa Nasional, Bank Mandiri Perkuat Solusi Bagi Eksportir Lewat DHE Tracker

Dukung Kebijakan Devisa Nasional, Bank Mandiri Perkuat Solusi Bagi Eksportir Lewat DHE Tracker

Jawa Tengah | Senin, 13 Juli 2026 | 11:44 WIB

Minta Jatah Rp19 Juta Per Desa, Pemeras Proyek Irigasi di Lampung Timur Terjaring OTT

Minta Jatah Rp19 Juta Per Desa, Pemeras Proyek Irigasi di Lampung Timur Terjaring OTT

Lampung | Senin, 13 Juli 2026 | 11:42 WIB

Bagaimana Cara Kerja Motor Hybrid? Ini Pilihan Termurah

Bagaimana Cara Kerja Motor Hybrid? Ini Pilihan Termurah

Otomotif | Senin, 13 Juli 2026 | 11:40 WIB

×