PURWASUKA - Indonesia sedang dihebohkan dengan kecelakaan kereta tabrak truk di Semarang hingga meledak.
Meski dalam kecelakaan kereta tabrak truk di Semarang tak ada korban, namun hal ini tentunya bisa menjadi pelajaran untuk waspada saat melitas jalur kereta.
Salah satunya, kalian bisa menaati peraturan tidak menerobos palang perlintasan kereta api ketika sedang ditutup atau saat sirine sudah berbunyi.
Namun, apa kalian tahu bahwa pengendara yang menerobos palang perlintasan kereta yang tengah dititup bisa disangki pidana?. Berikut ini penjelasanya.
Tertuang dalam aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Ada juga aturan yang wajib diikuikuti dan dilakukan saat akan melintas jalur kereta api, yakni termuat dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b.Mendahulukan kereta api, dan
c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”***
Baca Juga: 7 Fakta Tabrakan KA Brantas vs Truk di Semarang: Penumpang Kaget Kereta Rem Mendadak