purwasuka

Jadi Pengedar Sabu, IRT di Subang Diciduk Polisi

Purwasuka Suara.Com
Selasa, 22 Agustus 2023 | 22:02 WIB
Jadi Pengedar Sabu, IRT di Subang Diciduk Polisi
Barang bukti yang disita Satresnarkoba Subang. (Ist)

PURWASUKA - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AR alias Bunda Dea (24) diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat karena mengedarkan narkoba jenis sabu

Bunda Dea diamankan di kediamannya yang berada di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 WIB

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, IRT ini berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering mengedarkan narkoba di lingkungan rumahnya.

"Setelah menerima informasi tim kami langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar, saat itu perempuan itu sedang berada di dalam rumahnya," kata Heri, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Setelah mengamankan pelaku, lanjut dia, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku. 

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang dihuni Bunda Dea, lanjut Heri, petugas menemukan barang berupa sebuah timbangan digital merk camry, satu pak plastik klip bening, sebuah lakban coklat, sebuah lakban hitam yang ditemukan di dalam lemari kamar. 

"Kemudian ditemukan kembali satu paket plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok merk Djarum Super yang diselipkan di tiang dapur di pinggir rumah yang dihuni bunda Dea. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone android merk Oppo type Reno 4F berikut simcard milik pelaku," jelas perwira Polri yang itu. 

Dari hasil keterangan pelaku, barang narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Subang. 

"Pelaku ini terkenal licin. Tapi berkat informasi dari masayarakat dan kegigihan anggota Sat Res Narkoba,  sudah dapat kami amankan, pelaku berserta barang buktinya kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi

Atas perbuatannya, IRT ini disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI