Didakwa Suruh Sopir Beli Sabu, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara

Yazir Farouk, Tiara Rosana

Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:38 WIB
Didakwa Suruh Sopir Beli Sabu, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara
Terdakwa Ammar Zoni saat menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Ammar Zoni digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya membeberkan kronologi Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya untuk membeli narkoba jenis sabu dan memakainya. Menurut jaksa, ketiganya melakukan pemufakatan jahat.

"Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut perginya Mustaqim dan Rahmat membeli sabu adalah suruhan Ammar Zoni. Mulanya Ammar mendengar percakapan Mustaqim yang merupakan sopirnya berniat membeli sabu. Ammar lantas tertarik dan mau terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.

"Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di Perumahan Tanah Teduh unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya," ucap Jaksa.

"Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa mustakim untuk dibelikan sabu," ujarnya lagi.

Ammar kemudian mentrasnger Rp1,5 juta ke rekening Mustaqim. Duit itu digunakan sang sopir untuk membeli dua paket sabu.

"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa (Ammar Zoni), Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa," kata Jaksa.

"Terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim," kata jaksa lagi.

Atas perbuatannya, sang aktor dan kedua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (24/8/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, sekaligus pemeriksaan saksi meringankan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Berjalan Panas, Pengacara Pertanyakan Kenapa Polisi Lebih Getol Tangkap Ammar Zoni Ketimbang Bandar Narkoba

Sidang Berjalan Panas, Pengacara Pertanyakan Kenapa Polisi Lebih Getol Tangkap Ammar Zoni Ketimbang Bandar Narkoba

Entertainment | Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:19 WIB

Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba: Doain Saja Ya

Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba: Doain Saja Ya

Video | Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:45 WIB

Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Ammar Zoni Minta Didoakan

Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Ammar Zoni Minta Didoakan

Entertainment | Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:23 WIB

Terkini

Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya

Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:00 WIB

Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix

Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:30 WIB

Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi

Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:00 WIB

Bukan Gratisan, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setor Bukti Bayar Rp200 Juta ke Travel Hanania

Bukan Gratisan, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setor Bukti Bayar Rp200 Juta ke Travel Hanania

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:30 WIB

Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit

Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:02 WIB

Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea

Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:00 WIB

Deretan Artis yang Benar-Benar Jadi Bos Perusahaan, Status CEO Giorgio Antonio Diolok-olok

Deretan Artis yang Benar-Benar Jadi Bos Perusahaan, Status CEO Giorgio Antonio Diolok-olok

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:30 WIB

The Humanity Bureau: Saat Manusia Dianggap Beban Negara, Malam Ini di Trans TV

The Humanity Bureau: Saat Manusia Dianggap Beban Negara, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:00 WIB

Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?

Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:44 WIB

Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan

Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:33 WIB