Satres Narkoba Subang Bekuk Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Purwasuka | Suara.com

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 13:42 WIB
Satres Narkoba Subang Bekuk Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang
Polres Subang menangkap pengedar obat terlarang. (ist)

PURWASUKA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar obat terlarang. Kedua orang tersebut masing-masing NF (22) dan MF (25). 

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, kedua pelaku diamankan di sebuah warung pinggir jalan yang berlokasi di Jalan Raya Cipunegara, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunegara, Kabupaten Subang.

Ia mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 15.386 butir dan uang cash Rp300 ribu rupiah. 

"Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Subang. Kedua pelaku diamankan Pada, Rabu, 23 Agustus 2023," Ucap Kapolres yang didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, saat menggelar konferensi pers Pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Ariek menjelaskan, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus operandi yaitu dengan transaksi atau tatap muka secara langsung (COD, red).

Kapolres mengklaim penangkapan dua pelaku asal Aceh tersebut berhasil menyelamatkan 7.693 jiwa pemuda. 

"Dengan jumlah barang bukti yang sudah diamankan Satres Narkoba Polres Subang itu bisa menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak 7.693 orang. Bisa dibayangkan dengan upaya yang dilakukan Polres Subang bisa menyelamatkan orang sebanyak itu," ungkapnya. 

Menurut Ariek, pihaknya kini masih melakukan pendalaman dan pengembangan pada tindak pidana jual obat keras ini. Selain itu, Satres Narkoba Polres Narkoba yang dipimpin oleh AKP Heri Nurcahyo juga akan mengejar dari pemasok obat yang dijual oleh kedua pemuda tersebut. 

"Modusnya masih sama menjualnya yaitu secara tatap langsung. Tindak pidana peredaran obat keras dengan jumlah banyak dan pengungkapan besar ini masih kami dalami tentunya sampai dengan akar. Kita berkomitmen untuk menindas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang," ucap Ariek. 

Terpisah, MF mengaku, sebelum diciduk polisi, dia dan rekannya NF baru menjual obat keras di wilayah Cipunagara tersebut baru tiga bulan saja. "Baru tiga bulan jualan obat di Subang, ada bos yang ngajak," katanya. 

Dalam waktu tiga bulan berjualan obat keras di Subang, kedua pemuda tersebut mengaku dapat gaji per bulan dari bosnya sebanyak Rp 2 juta. Bukan hanya gaji, pada pengakuannya setiap harinya juga mereka mendapatkan uang makan sebesar Rp 100 ribu. 

"Digaji Rp 2 juta sebulan, uang makan Rp 100 ribu. (Kerja) jual obat (keras) pengen santai aja," Ucap MF. 

Akibat perbuatannya, kedua pemuda ini disangkakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 1 dan undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terpengaruh Miras dan Obat Terlarang, Dua Anak di Bawah Umur Terlibat Pembacokan di Gamping

Terpengaruh Miras dan Obat Terlarang, Dua Anak di Bawah Umur Terlibat Pembacokan di Gamping

Jogja | Senin, 21 Agustus 2023 | 17:01 WIB

Gerak Cepat! Satresnarkoba Subang Bekuk Pengedar dan Bandar Obat Keras Tak Berizin

Gerak Cepat! Satresnarkoba Subang Bekuk Pengedar dan Bandar Obat Keras Tak Berizin

| Kamis, 17 Agustus 2023 | 15:34 WIB

Ngaku Kiriman Ortu di Jakarta, Gadis Cantik di Sukabumi jadi Bandar Obat Dextro, Tramadol hingga Hexymer

Ngaku Kiriman Ortu di Jakarta, Gadis Cantik di Sukabumi jadi Bandar Obat Dextro, Tramadol hingga Hexymer

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 07:27 WIB

Terkini

Bongkar Masterplan John Herdman untuk Piala Asia 2027: Padukan Bintang Lokal dan Diaspora Eropa!

Bongkar Masterplan John Herdman untuk Piala Asia 2027: Padukan Bintang Lokal dan Diaspora Eropa!

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:09 WIB

5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini

5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:08 WIB

Promo Indomaret 10 Mei 2026, Belanja Hemat untuk Stok Mingguan

Promo Indomaret 10 Mei 2026, Belanja Hemat untuk Stok Mingguan

Sumbar | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:06 WIB

Johan Manzambi Yakin Timnas Swiss Jadi Kuda Hitam Piala Dunia 2026, Meski Sama Sekali Tak Dijagokan

Johan Manzambi Yakin Timnas Swiss Jadi Kuda Hitam Piala Dunia 2026, Meski Sama Sekali Tak Dijagokan

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:05 WIB

Secangkir Kopi: Antara Jeda, Ambisi Anak Muda, dan Dompet yang Kritis

Secangkir Kopi: Antara Jeda, Ambisi Anak Muda, dan Dompet yang Kritis

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:05 WIB

Nils Liedholm: Gelandang Elegan nan Garang, Pahlawan Swedia di Piala Dunia 1958

Nils Liedholm: Gelandang Elegan nan Garang, Pahlawan Swedia di Piala Dunia 1958

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:02 WIB

Selebgram Arjun Lantam Dihujat Usai Bikin Challenge Matikan Token Listrik Warga

Selebgram Arjun Lantam Dihujat Usai Bikin Challenge Matikan Token Listrik Warga

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:00 WIB

Promo Indomaret Hari Ini 10 Mei 2026, Diskon Kopi Bubuk Instan

Promo Indomaret Hari Ini 10 Mei 2026, Diskon Kopi Bubuk Instan

Sumut | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:52 WIB

BabyMonster Ekspresikan Kebebasan Diri Tanpa Batas di Lagu Terbaru, Choom

BabyMonster Ekspresikan Kebebasan Diri Tanpa Batas di Lagu Terbaru, Choom

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:50 WIB

5 Sepatu Lari Lokal Ringan dengan Kualitas Jempolan, Ada yang Tanpa Tali

5 Sepatu Lari Lokal Ringan dengan Kualitas Jempolan, Ada yang Tanpa Tali

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:45 WIB