PURWASUKA - Polres Karawang mulai menyelidiki dan memeriksa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang berinisial NS.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan bahwa telah menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.
“(Sesuai dengan laporan), kami akan melakukan penanganan dengan sesuai ketentuan yang berlaku,” Arief di Karawang, Selasa (19/9/2023).
Sebelumnya, seorang warga Karawang melalui pengacaranya melaporkan salah seorang anggota DPRD Purwakarta berinisial NS. Laporan itu terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.
“Kami telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan oknum anggota DPRD Purwakarta ke Polres Karawang pada Kamis (14/9/2023),” kata kuasa hukum korban Alek Safri Winando.
Alek mengatakan, kliennya bernama Joko Susilo yang merupakan warga Kecamatan Klari, Karawang, sengaja melaporkan NS ke polisi karena ia merasa dirugikan.
Disebutkan kalau NS diduga menjanjikan anak korban masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor Sumedang, tapi harus menyetorkan uang sebagai mahar.
Selain NS, Alek juga melaporkan AZ ke Polres Karawang. AZ ini disebut-sebut sebagai pejabat yang dinas di IPDN. Menurut Alek, terlapor NS dan AZ ini diduga telah menipu korbannya hingga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp550 juta.
Uang senilai ratusan juta rupiah itu sebelumnya tyelah diminta oleh NS dan AZ yang disebut sebagai ‘uang pelicin’ agar anak korban bisa masuk ke IPDN.
Baca Juga: Menanam Pohon dan Menjaga Lingkungan Bentuk Investasi, Memangnya Bisa Hasilkan Uang?
Namun hingga saat ini, anak korban tidak masuk atau tidak diterima di IPDN Jatinangor, Sumedang. Atas hal itulah korban menuntut uang-nya dikembalikan oleh NS dan AZ.***