PURWASUKA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini 16 Oktober 2023 akan menggelar sidang putusan batas usia Capres-Cawapres di Gedung MKRI 1, Lantai 2.
"Acara: Pengucapan Putusan. Tempat: Gd. MKRI 1, Lantai 2 pada Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB." tulis dalam laman resmi MKRI.id dikutip pada 16 Oktober 2023.
Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.
Adapun hakim yang akan memimpin sidang kali ini merupakan ketua MK, Anwar Usman.
Selain itu, delapan Hakim Konsitusi lainnya juga akan hadir dalam sidang pembacaan putusan gugatan usia minimum capres dan cawapres.
Di sisi lain, sebanyak 1.992 personel gabungan akan dikerahkan untuk pengamanan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat pembacaan putusan gugatan soal usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan para personil yang dilibatkan terdiri dari Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemprov DKI Jakarta.
"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Menurut Trunoyudo, aparat keamanan akan memastikan pembacaan putusan MK besok berjalan lancar. Dia pun mengimbau agar seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban.
Baca Juga: Detik-detik Jelang Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres, Warga Dilarang Melintasi Jalan Ini
"Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut, dan mengimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut," tuturnya.***