Gasak Ratusan Kilogram Barang Rongsok di Banyumas, Komplotan Pencuri Spesialis Rongsok Diringkus Polisi

Purwokerto Suara.Com
Rabu, 11 Mei 2022 | 08:19 WIB
Gasak Ratusan Kilogram Barang Rongsok di Banyumas, Komplotan Pencuri Spesialis Rongsok Diringkus Polisi
Polresta Banyumas

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Siapa bilang rongsok adalah barang tak bernilai. Di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, barang  rongsok menjadi sasaran pencurian.

Komplotan pencuri spesialis barang rongsok mencuri ratusan kilogram rongsok di gudang rongsok milik Darto (35) di Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, 4 Mei 2022.

Barang rongsok yang dicuri berupa kampas ganda kurang lebih 96 kg seharga Rp. 2.016.000, aki motor 83 Kg seharga Rp 1,3 juta, blok kampas kurang lebih 57 kg seharga Rp 1,8 juta dan tembaga 3.3 Kg seharga Rp 390 ribu.

Setelah menyadari barang rongsok miliknya dicuri, Darto melapor ke Polresta Banyumas.
Setelah menerima laporan, penyidik Polresta Banyumas melakukan penyelidikan. 

Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas  berhasil menangkap komplotan terduga pencuri ratusan kilo gram barang rongsok . 

"Kita berhasil menangkap para terduga pelaku pencurian diantaranya adalah YFB (23) warga Desa Glempang, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas dan AD (24) warga Desa Bantarwuni, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu,  melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Senin (9/5/22). 

Lebih lanjut, Kompol Agus menjelaskan bahwa pada hari Minggu (19/12/21) Unit Resmob Polresta Banyumas menyelidiki dan mendapatkan informasi terduga pelaku berada di rumahnya. Tim Resmob kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Sumbang, Kabupaten Banyumas. Pelaku mengakui perbuatannya setelah interogasi awal. 

"Kami amankan para pelaku berikut barang bukti yaitu aluminium blok atau kampas rem sebanyak 40 Kg ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kompol Agus. 

Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI