10. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ditembuskan ke Mendagri sekurang-kurangnya 3 bulan sekali
11. Masa jabatan penjabat Walikota dan penjabat Bupati paling lama 1 tahun sejak tanggal pelantikan.