Diduga Ada Maladministrasi Terkait Penentuan Penjabat Kepala Daerah

Purwokerto

Sabtu, 23 Juli 2022 | 18:31 WIB
Diduga Ada Maladministrasi Terkait Penentuan Penjabat Kepala Daerah
mendagri Tito Karnavian

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) beberapa waktu lalu telah melayangkan pengaduan kepada Ombudsman RI. 

Pengaduan tersebut terkait Menteri Dalam Negeri yang diduga melakukan maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif 

"Kami mengapresiasi Ombudsman RI yang telah memeriksa dan menangani pelaporan kami dengan mengeluarkan hasil pemeriksaan pada Selasa (19/7) bahwa telah adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dalam siaran tertulis di laman resmi ICW pada Jumat (22/7/2022)

Ia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan dan temuan Ombudsman RI, maladministrasi tersebut tampak dari sejumlah hal, di antaranya tidak diberikannya tanggapan oleh Menteri Dalam Negeri atas permohonan informasi dan keberatan yang diajukan oleh pelapor Maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah misalnya adanya penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur TNI aktif
Maladministrasi dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan.

Anggota KontraS, Adelita Kasih mengatakan, dalam keputusannya, Ombudsman RI menyatakan bahwa pengangkatan penjabat kepala daerah yang ada seolah menjauh dari asas democratic-governance dan ketaatan pada aturan hukum. 

"Hal ini terlihat dari proses pengisian jabatan yang kurang terbuka (kompetisi), transparan (pertimbangan), dan partisipatif (pelibatan stakeholders di daerah)," ujarnya.

Ia menambahkan, Ombudsman RI juga menyimpulkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah melakukan maladministrasi karena tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 dengan menyusun peraturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. 

"Dengan demikian, Ombudsman RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya dipatuhi secara keseluruhan, termasuk dengan menjalankan amanat-amanat yang tertuang di dalam pertimbangan hukum," tegas Adelia. 

Ia meneruskan, dengan adanya temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI, sudah seharusnya Menteri Dalam Negeri melakukan pembenahan menyeluruh dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah, mengingat masih banyak penjabat yang akan melaksanakan tugas dan fungsi kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia.

baca juga

Sementara itu, Peneliti Perludem Kahfi Adlan menegaskan, atas dasar tersebut, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi Menteri Dalam Negeri atas langkah maladministratif yang telah dilakukan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah.

"Kami juga mendesak DPR RI untuk memanggil Menteri Dalam Negeri sebagai mekanisme pertanggungjawaban atas pengangkatan penjabat kepala daerah yang telah terjadi dan selanjutnya," jelasnya

Kahfi juga mendesak agar Menteri Dalam Negeri untuk menjadikan temuan maladministrasi dari Ombudsman RI ini sebagai pendorong terbukanya ruang bagi meaningful-participation dalam proses penentuan penjabat kepala daerah.

"Menteri Dalam Negeri untuk segera menyiapkan naskah usulan pembentukan PP terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Penjabat Kepala Daerah," pungkasnya. (Arif KF)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

170 Peserta dari Berbagai Provinsi Ikuti Banyuwangi Open Yunior Tenis Tournament

170 Peserta dari Berbagai Provinsi Ikuti Banyuwangi Open Yunior Tenis Tournament

Purwokerto | Sabtu, 23 Juli 2022 | 18:22 WIB

Diduga Jadi Korban Rudapaksa Anak Kiai, Santri di Tuban Melahirkan Seorang Bayi

Diduga Jadi Korban Rudapaksa Anak Kiai, Santri di Tuban Melahirkan Seorang Bayi

Purwokerto | Sabtu, 23 Juli 2022 | 17:41 WIB

Terbaru Instagram, Feed Video Menjadi Reels. Makin Seru!

Terbaru Instagram, Feed Video Menjadi Reels. Makin Seru!

Purwokerto | Sabtu, 23 Juli 2022 | 15:22 WIB

Terkini

Nasib 11 Aset Gantung Bandar Lampung: Bukan Milik Pribadi, Target Tuntas Akhir 2026

Nasib 11 Aset Gantung Bandar Lampung: Bukan Milik Pribadi, Target Tuntas Akhir 2026

Lampung | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:21 WIB

Messi Antar Argentina ke 16 Besar usai Duel Sengit Lawan Cape Verde

Messi Antar Argentina ke 16 Besar usai Duel Sengit Lawan Cape Verde

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:20 WIB

Australia Kandas, Sepak Bola Asia Kian Alami Keterpurukan di Piala Dunia!

Australia Kandas, Sepak Bola Asia Kian Alami Keterpurukan di Piala Dunia!

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:10 WIB

Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta

Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta

Jogja | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:04 WIB

Sunscreen Paling Murah Merek Apa? Ini 3 Pilihan Rp20 Ribuan, Sudah BPOM, dan Dipuji Bagus

Sunscreen Paling Murah Merek Apa? Ini 3 Pilihan Rp20 Ribuan, Sudah BPOM, dan Dipuji Bagus

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:02 WIB

Teaser Poster "Bapakmu Kiper" Dirilis, Fedi Nuril Jadi Kiper Tarkam di Film Komedi Terbaru

Teaser Poster "Bapakmu Kiper" Dirilis, Fedi Nuril Jadi Kiper Tarkam di Film Komedi Terbaru

Entertainment | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:50 WIB

Tak Bisa Lagi Pakai NIK Orang Lain, Registrasi SIM Kini Wajib Scan Wajah

Tak Bisa Lagi Pakai NIK Orang Lain, Registrasi SIM Kini Wajib Scan Wajah

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:48 WIB

Disambut Penonton BIFAN 2026, Film 402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere

Disambut Penonton BIFAN 2026, Film 402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere

Entertainment | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:46 WIB

Lionel Messi Cetak 3 Rekor Gila saat Bantu Argentina Singkirkan Tanjung Verde

Lionel Messi Cetak 3 Rekor Gila saat Bantu Argentina Singkirkan Tanjung Verde

Bola | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:43 WIB

Cristiano Ronaldo Punya Pelatih Baru di Al Nassr

Cristiano Ronaldo Punya Pelatih Baru di Al Nassr

Bola | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:33 WIB

×