Diduga Ada Maladministrasi Terkait Penentuan Penjabat Kepala Daerah

Purwokerto Suara.Com
Sabtu, 23 Juli 2022 | 18:31 WIB
Diduga Ada Maladministrasi Terkait Penentuan Penjabat Kepala Daerah
mendagri Tito Karnavian

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) beberapa waktu lalu telah melayangkan pengaduan kepada Ombudsman RI. 

Pengaduan tersebut terkait Menteri Dalam Negeri yang diduga melakukan maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif 

"Kami mengapresiasi Ombudsman RI yang telah memeriksa dan menangani pelaporan kami dengan mengeluarkan hasil pemeriksaan pada Selasa (19/7) bahwa telah adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dalam siaran tertulis di laman resmi ICW pada Jumat (22/7/2022)

Ia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan dan temuan Ombudsman RI, maladministrasi tersebut tampak dari sejumlah hal, di antaranya tidak diberikannya tanggapan oleh Menteri Dalam Negeri atas permohonan informasi dan keberatan yang diajukan oleh pelapor Maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah misalnya adanya penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur TNI aktif
Maladministrasi dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan.

Anggota KontraS, Adelita Kasih mengatakan, dalam keputusannya, Ombudsman RI menyatakan bahwa pengangkatan penjabat kepala daerah yang ada seolah menjauh dari asas democratic-governance dan ketaatan pada aturan hukum. 

"Hal ini terlihat dari proses pengisian jabatan yang kurang terbuka (kompetisi), transparan (pertimbangan), dan partisipatif (pelibatan stakeholders di daerah)," ujarnya.

Ia menambahkan, Ombudsman RI juga menyimpulkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah melakukan maladministrasi karena tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 dengan menyusun peraturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. 

"Dengan demikian, Ombudsman RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya dipatuhi secara keseluruhan, termasuk dengan menjalankan amanat-amanat yang tertuang di dalam pertimbangan hukum," tegas Adelia. 

Ia meneruskan, dengan adanya temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI, sudah seharusnya Menteri Dalam Negeri melakukan pembenahan menyeluruh dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah, mengingat masih banyak penjabat yang akan melaksanakan tugas dan fungsi kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Empat Hari Menghilang, Nenek di Banyumas Ditemukan Tewas di Sumur Sedalam 25 Meter

Sementara itu, Peneliti Perludem Kahfi Adlan menegaskan, atas dasar tersebut, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi Menteri Dalam Negeri atas langkah maladministratif yang telah dilakukan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah.

"Kami juga mendesak DPR RI untuk memanggil Menteri Dalam Negeri sebagai mekanisme pertanggungjawaban atas pengangkatan penjabat kepala daerah yang telah terjadi dan selanjutnya," jelasnya

Kahfi juga mendesak agar Menteri Dalam Negeri untuk menjadikan temuan maladministrasi dari Ombudsman RI ini sebagai pendorong terbukanya ruang bagi meaningful-participation dalam proses penentuan penjabat kepala daerah.

"Menteri Dalam Negeri untuk segera menyiapkan naskah usulan pembentukan PP terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Penjabat Kepala Daerah," pungkasnya. (Arif KF)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI