PURWOKERTO.SUARA.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menganggap Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berdampak turunnya citra Polri di mata publik.
Terkait hal tersebut, IPW menyarankan agar Kapolri menyelamatkan wajah Polri yang saat ini sedang dihujat banyak pihak.
"Oleh karena itu, Kapolri berkewajiban menjaga murwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang dikutip ANTARA pada Minggu (31/7/2022).
Ia juga mengapresiasi karena Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, Mabes Polri.
"IPW mengapresiasi langkah Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus tewasnya polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo ke Bareskrim," jelas Sugeng.
Menurutnya, sudah saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi dalam insiden tersebut. Apalagi, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang dibentuk oleh Kapolri.
Berdasarkan penelusuran IPW, Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) merupakan anggota Satgassus. Keduanya diduga terlibat baku tembak di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo yang merupakan Kepala Satgassus Polri. Selain itu, keduanya juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
"Oleh sebab itu, Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," tegas Sugeng.
Diketahui, penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani oleh Polda Metro untuk dua laporan. Laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan, sedangkan laporan kedua berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.
Sementara itu, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia menjelaskan, alasan penanganan kasus tersebut dijadikan satu di bawah Bareskrim Polri agar tidak bias dan satu koordinasi. Dengan demikian, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya.
"Karena kasus dugaan polisi tembak polisi terjadi di lingkungan satuan kerja Divisi Propam Polri sekaligus berada di Tim Satgassus Polri, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri," pungkas Sugeng. (Arif KF)