PURWOKERTO.SUARA.COM - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo sekarang sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan melalui keterangan tertulis, Minggu 31 Juli 2022.
Dengan demikian, dikutip dari Antara, Ferdy Sambo tidak dapat mengintervensi atau ikut campur tangan pada proses penyidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
“Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang,” jelas Edi.
Selain itu, menurutnya jabatan Kasatgasus hanya digunakan saat sewaktu-waktu diperlukan. Sebagai contoh adanya gangguan perekenomian nasional.
Edi mengatakan, Satgasus telah dibuat sejak Kapolri dijabat oleh Jenderal Pol Tito Karnavian hingga sekarang.
Ketika Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam, tutur Edi, secara otomatis dirinya juga menjabat sebagai Kasatgasus. Demikian halnya ketika Ferdy Sambo dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam maka jabatan tersebut pun sudah tidak dipegangnya lagi.
“Tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan Ferdy Sambo, dia tidak bisa menekan apalagi intervensi dalam kasus ini,” jelas Edy.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo tidak dapat melakukan penekanan dalam proses penyidikan kasus yang tengah melilitnya. Dikarenakan ketua tim khusus dari Polri merupakan jenderal bintang tiga, selain itu terdapat jenderal bintang lainnya yang berada di tim khusus tersebut.
Baca Juga: Masya Allah, Muazin di Kediri Meninggal saat Kumandangkan Azan
Sebelumnya muncul kekhawatiran jika Ferdy Sambo melakukan penekanan terhadap tim khusus Polri yang menangani kasus kematian Brigadir J. Ini karena Ferdy Sambo dinilai masih menjabat sebagai Kasatgasus Polri meski telah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam.
Ferdi Sambo sudah dinonaktifkan dari jabatannya sejak 8 Juli 2022 terkait polemik kematian Brigadir J.
Edi menjelaskan, kasus ini sekilas terlihat mudah ditangani, karena terdapat korban, pelaku yang jelas dan tepat kejadian. Sayangnya, dalam kasus ini keterangan saksi sangatlah minim ditambah dengan kondisi CCTV yang rusak.