Modus Pencabulan Tiga Anak Lelaki di Banyumas, Cekoki Film Porno Lalu "Dieksekusi"

Purwokerto

Selasa, 02 Agustus 2022 | 17:39 WIB
Modus Pencabulan Tiga Anak Lelaki di Banyumas, Cekoki Film Porno Lalu "Dieksekusi"
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap tiga anak laki-laki di bawah umur, Selasa (2/8/2022). (Anang Firmansyah)

PURWOERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - AR (41), seorang karyawan rumah makan di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas nyaris menjadi sasaran amuk massa andai tak dihentian aparat keamanan. Pasalnya, AR diduga mencabuli tiga orang anak lelaki di sekitar kontrakan rumahnya di Kabupaten Banyumas.

"Pelaku ini tinggal di kontrakkan kemudian tetangganya ada yang merupakan korban adalah tiga anak laki-laki di bawah umur," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, kepada wartawan saat ditemui, Selasa (2/8/2022).

Korban awalnya disuruh masuk ke kamar pelaku untuk menonton video porno. Setelah menonton kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban.

"Korbannya itu tiga, tapi sementara yang melapor baru dua. Korban dipaksa untuk melakukan hal yang tidak senonoh setelah menonton video porno," katanya.

Usai melakukan aksi pelecehan seksual, korban kemudian diiming-imingi sejumlah uang. Hal ini bertujuan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

"Setelah disuruh menonton video porno ini dan melakukan pelecehan seksual, korban kemudian diberikan uang Rp 50 ribu. Menontonnya ini lewat HP pelaku," ucapnya.

Pelecehan seksual tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali dari kurun waktu satu bulan dari Bulan Mei sampai Juni. Korban merupakan pelajar SMP yang masih berusia 11 sampai 12 tahun.

"Korban itu saling kenal. Status pelaku masih bujangan, belum berkeluarga. Kejadian dari tanggal 25 Mei sampai Juni. Sudah sebanyak tiga kali," ujarnya.

Kejadian tersebut terungkap karena satu di antara korban melapor kepada orangtuanya. Hingga saat ini, tim Satreskrim Polresta Banyumas masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui adanya jumlah korban lain.

baca juga

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal kurungan penjara minimal 5 tahun. (Anang Firmansyah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Duduk Perkara Penipuan Alat Medis di Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto, Kerugian Capai Rp 7 Miliar

Duduk Perkara Penipuan Alat Medis di Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto, Kerugian Capai Rp 7 Miliar

Purwokerto | Kamis, 28 Juli 2022 | 22:23 WIB

Resah karena Pungli, Sopir Truk se-Banyumas Raya Mengadu ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Resah karena Pungli, Sopir Truk se-Banyumas Raya Mengadu ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Purwokerto | Kamis, 28 Juli 2022 | 15:04 WIB

Dukungan Jokowi Tiga Periode Menggema di Banyumas

Dukungan Jokowi Tiga Periode Menggema di Banyumas

Purwokerto | Sabtu, 23 Juli 2022 | 21:14 WIB

Terkini

5 Parfum Lokal Tahan Seharian Versi Lifni Sanders, Nggak Perlu Retouch

5 Parfum Lokal Tahan Seharian Versi Lifni Sanders, Nggak Perlu Retouch

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:15 WIB

Novel The Arson Project, Dilema Antara Keadilan Hukum dan Pembalasan Pribadi

Novel The Arson Project, Dilema Antara Keadilan Hukum dan Pembalasan Pribadi

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:10 WIB

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:07 WIB

Beda Two Way Cake dan Compact Powder, Mana yang Lebih Bagus?

Beda Two Way Cake dan Compact Powder, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:05 WIB

Neymar Kembali Dicoret dari Skuad Brasil untuk Hadapi Haiti di Piala Dunia 2026

Neymar Kembali Dicoret dari Skuad Brasil untuk Hadapi Haiti di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:54 WIB

Setir Mobil Terasa Berat dan Bunyi Ini Gejala Rack Steer Bermasalah

Setir Mobil Terasa Berat dan Bunyi Ini Gejala Rack Steer Bermasalah

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:52 WIB

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:50 WIB

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:48 WIB

Sebuah Ironi: Saat Akses Pendidikan Kalah Cepat dari Program Makan Siang

Sebuah Ironi: Saat Akses Pendidikan Kalah Cepat dari Program Makan Siang

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:46 WIB