Duduk Perkara Penipuan Alat Medis di Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto, Kerugian Capai Rp 7 Miliar

Purwokerto Suara.Com
Kamis, 28 Juli 2022 | 22:23 WIB
Duduk Perkara Penipuan Alat Medis di Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto, Kerugian Capai Rp 7 Miliar
Tersangka kasus penipuan alat medis, Ben (kiri) saat akan ditahan di Lapas Purwokerto, Kamis (28/7/2022). (Istimewa)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan Ben (54), direktur perusahaan alat medis dari Jakarta pada Kamis, 28 Juli 2022. Ben diduga menipu Rumah Sakit Orthopaedi (RSO) Purwokerto dalam transaksi jual beli alat medis Magnetic Resonance Imoging (MRI) dengan nilai kerugian mencapai Rp 7 miliar.

Kasus ini terungkap setelah kuasa hukum Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto melaporkan terduga pelaku penipuan ke Polresta Banyumas tahun 2020. Namun baru hari ini kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Purwokerto.

Kuasa hukum Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto, Arif Budi Cahyono, menjelaskan kasus dugaan penipuan terhadap Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto berawal pada tahun 2017. Nurbania Putri, Direktur Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto, pada saat itu mengajukan kredit ke Bank Mandiri Purwokerto sebesar Rp 10 miliar untuk pembelian MRI.

Namun Bank Mandiri menolak pengajuan kredit Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto. Setelah penolakan permohonan kredit tanpa kejelasan alasannya, datang pegawai Bank Mandiri menyarankan Direktur Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto untuk membeli alat MRI melalui rekannya di Jakarta dengan penawaran harga lebih murah, yaitu Rp 7 miliar.

Tak hanya itu, Bank Mandiri juga bersedia mencairkan kredit Rp 4,2 miliar pada kesepakatan ini. Sementara sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp 2,2 miliar ditanggung Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto.

"Setelah ditunggu hingga sekitar enam bulan alat MRI tidak juga datang pada waktu itu," kata Arif.

Beberapa bulan kemudian alat MRI yang dijanjikan akhirnya datang. Namun mereknya berbeda dengan merek yang tercantum pada perjanjian awal. Setelah diteliti lagi secara detail, alat MRI itu merupakan barang bekas. Dari sini, Direktur Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto menyadari ia menjadi korban penipuan.

"Ada yang lebih parah lagi dari itu semua. Alat MRI tersebut ternyata ilegal," ujarnya.

Direktur Rumah Sakit Orthopaedi Purwokerto melalui kuasa hukumnya memelaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada tahun 2020. Dua tahun berselang, kasus ini mulai menunjukkan titik terang. Berkas perkara dinilai lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Baca Juga: Jokowi Bertemu Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Bahas Ini

Jaksa sempat memberikan berkas petunjuk kepada penyidik Polresta Banyumas pada proses penyidikan. Namun berkas ditolak karena barang bukti tidak lengkap dengan alasan ruangan penyidik Satreskrim Polresta Banyumas sempat terbakar.

Kini terduga pelaku telah ditahan. Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan persidangan dan mengantisipasi potensi melarikan diri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan swab tersangka Ben langsung dimasukkan ke Lapas Purwokerto," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Sunarwan kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.

Polisi menerapkan pasal 372, 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Selain KUHP, tersangka juga dijerat pasal 197 Undang Undang Nomor 36 thun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 110, 111 Undang Undang Nomor 7, tahun2014 tentang perdagangan. (Anang Firmansyah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI