PURWOKERTO.SUARA.COM - Tim Khsusu Polri memeriksa 25 personel Polri yang terindikasi melakukan pelanggaran profesionalitas, baik etik maupun pidana, pada kasus penembakan Brigadir J. Tiga di antara 25 personel ini merupakan perwira tinggi berpangkat Brigjen.
Selain tiga perwira tinggi, Timsus juga memeriksa tiga Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, dan lima orang bintara dan tamtama.
Sebanyak 25 personel itu tersebar di berbagai pos, ada yang di Divisi Propam, ada yang di Bareskrim, ada juga yang di Polda Metro dan Polsek.
"Timsus masih menyelidiki apakah masuk dalam pelanggaran pidana atau etik," ujar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers, Kamis malam 4 Agustus 2022.
Kapolri juga menjelaskan empat orang personel ditempatkan di tempat khusus agar tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Terkait CCTV, Kapolri menyatakan telah mengantongi identitas personel yang mengambil, menyimpan dan merusak rekaman kamera di lokasi kejadian.
Penyidik Bareskrim Polri hingga hari ini telah memeriksa 43 orang saksi. Mereka antara lain ajudan Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J, dan para ahli. Sementara, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bharada E.
Bharada E disangka dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.