PURWOKERTO.SUARA.COM- sebanyak 13 partai politik telah resmi mendaftar menjadi calon peserta pemilihan umum tahun 2024 terhitung dari 1 Agustus hingga 6 Agustus 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KPU RI Idham Holik bahwa hari ini sudah ada 13 Parpol yang masuk ke tahapan pendaftaran.
“Sampai saat ini sudah ada 13 partai politik yang mendaftar, dan sudah ada 12 partai politik yang berencana mendaftar, sisanya tinggal 16 partai politik pemegang akun Sipol belum mengkonfirmasi rencana pendaftaran,” kata Idham di Jakarta, Sabtu (6/8).
Dia mengatakan di hari keenam tahapan pendaftaran terdapat satu parpol yang datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen persyaratan pendaftarannya pada pukul 14.00
Partai politik yang mendaftar itu adalah Partai Demokrasi Rakyat Indonesia.
Mengutip dari Antara, kata Idham, PDRI memang sudah mendaftar namun dokumen yang diberikan belum memenuhi persyaratan.
“Berdasarkan hasil pengecekan dokumen, dokumennya belum lengkap dan kami berikan kesempatan PDRI untuk melengkapi dokumen tersebut,” jelasnya.
Dia mengatakan, partai politik harus melengkapi dokumen terlebih dahulu baru bisa didaftarkan.
Berapa partai politik yang telah mendaftar adalah PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, Nasdem, PBB dan Pandai di hari pertama.
Baca Juga: Setelah Borobudur Gak Jadi, Pemerintah Kini Naikkan Harga Tiket Pulau Komodo Jadi Rp 3,75 Juta
Lalu di hari kedua pendaftaran, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi satu-satunya parpol yang mendaftar di KPU. (Citra Safitrah)
Selanjutnya di hari ketiga ada Partai Garuda, kemudian secara berurutan Partai Demokrat di hari kelima dan hari Sabtu (6/8) PDRI melakukan pendaftaran.