PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Tim penasehat hukum Bharada E mengejutkan publik karena memutuskan mengundurkan diri. Namun tak lama setelah itu, Bharada E kembali mendapatkan kuasa hukum baru. Deolipa Yumara mengaku diminta Bareskrim Polri untuk mendampingi tersangka Bharada E yang sedang menghadapi proses hukum.
Deolipa kini pun secara resmi menjadi pengacara tersangka Bharada E. Sehingga penyidikan bisa diteruskan tanpa ada cacat formil.
Ia pun langsung mencoba berkomunikasi dengan kliennya. Sekitar 8 jam berkomunikasi, kata dia, Bharada E akhirnya mau bicara dari hati ke hati terkait peristiwa yang dia alami saat kejadian penembakan Brigadir J.
Ia juga menceritakan apa yang menjadi beban mental dan tekanan-tekanan yang dia alami.
“Kami lihat ini bukan soal hukum, namun juga psikologis,”katanya
Saat bertemu, ia mengakui kliennya terlihat mengalami tekanan kejiwaan. Ia seperti menanggung beban mental yang berat. Karena itu, agar bisa berkomunikasi lebih terbuka, pihaknya berusaha membuat tenang dulu Bharada E dan membuatnya senyaman mungkin.
Dengan begitu, ia bisa menceritakan runtutan peristiwa yang dia alami sehingga keterangan yang diberikan lebih gamblang.
Tidak tahu Ada Pelecehan Seksual
Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara. Pada keterangan polisi sebelumnya, aksi penembakan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi adanya upaya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Namun anehnya, tersangka Bharada E justru mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa pelecehan seksual terhadap ‘majikan’nya itu.
Menurut Deolipa, Bharada E mengaku tidak tahu perihal adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Bigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Tapi peristiwa di luar itu, menurutnya, Bharada E mengetahui, termasuk siapa saja yang terlibat telah disampaikan kepadanya.
“Pelecehan seksual dia tidak tahu, tapi untuk yang lain-lain dia tahu, soal keterlibatan, berapa orang, dia tahu dan sudah sampaikan ke kami,”katanya saat diwawancarai Metro TV
Ada Pelaku Lain
Deolipa Yumara menyebut kliennya bukan pelaku tunggal dalam dalam perkara ini. Ini disimpulkannya setelah melakukan komunikasi cukup lama dengan Bharada E. Hal tersebut juga sesuai pasal yang disangkakan ke Bharada E oleh penyidik Polri yang mengisyaratkan ada pelaku lain dalam perkara ini.
Bharada E pun sudah menyebut beberapa orang yang terlibat dalam perkara ini. Hanya ia tak menyampaikan identitas orang yang disebut Bharada E ke publik mengingat itu masuk ranah penyidikan.
“Kami gak bisa buka ke publik, untuk kepentingan penyidikan. Biarkan penyidik bekerja,”katanya
Secara prinsip, berdasarkan cerita dari kliennya, Bharada E sebenarnya tidak punya motif untuk membunuh Brigadir J. Sehingga, bisa disimpulkan, ada perintah di balik aksi penembakan itu.
Sebelumnya, dikutip dari suara.com, polisi telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan, sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.