PURWOKERTO.SUARA.COM, Pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Burhanudin untuk mendampingi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E melahirkan tanda tanya. Ini bukan pertama kali pengacara Bharada E diganti. Tim pensehat sebelumnya yang ditunjuk Bareskrim juga mengundurkan diri hingga diganti tim penasehat baru yang terdiri dari Deolipa Yumara dan Burhanudin.
Padahal, setelah didampingi tim penasehat Deolipa Yumara, pengungkapan kasus pembunuhan kian terang hingga Polri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka yang diduga menyuruh Bharada E menembak korban.
Pengacara Bharada E memang vokal di depan publik. Wajar, kasus ini begitu menyita perhatian publik sehingga publik ingin selalu tahu setiap perkambangan kasus.
Sementara pihak Bareskrim mengklaim pengungkapan kasus itu, hingga Bharada E berani terbuka menyampaikan kronologi kejadian sebenarnya adalah hasil kerja penyidik Polri.
Dalam wawancara dengan TvOne, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengingatkan Polri jangan mengintervensi pekerjaan pengacara.
“Jangan intervensi pekerjaan pengacara meski anda yang menunjuk, anda gak berhak,”katanya
Teguh mengatakan, pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk memertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan. Sebab ia melihat terjadi konflik ketika pengacara Bharada E menyampaikan sesuatu ke masyarakat, disambut dengan kritikan dari pihak Bareskrim terhadap sikap pengacara.
Ia pun meminta Kapolri memeriksa proses pencabutan kuasa ini yang dia duga ada intervensi oknum penyidik.
“Pengacara adalah penegak hukum yang tidak bisa dintervensi, dipengaruhi. Ketika dia ditunjuk, ada hak istimewa antara klien dan advokatnya,”katanya