PURWOKERTO.SUARA.COM – Mabes Polri kembali memutasi personel yang diduga terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Seperti mutasi sebelumnya, kali ini ada puluhan personel yang dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Dikutip Antara, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri memutasi 24 Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Keputusan mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani Irjen Pol Wahyu Widada Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, 24 personel kepolisian yang dipindahtugaskan berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus terdiri dari perwira menengah, bintara dan tamtama.
Rinciannya, 4 orang Kombes, 5 orang AKBP, 2 orang Kompol, 4 orang berpangkat AKP, 2 orang IPTU, 1 orang IPDA, 1 orang Bripka, 1 orang Brigpol, 2 orang Briptu, dan 2 orang Bharada.
“Betul, semua itu hasil rekomendasi Inspektorat Khusus,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Di antara yang dimutasi, ada nama Kombes Budhi Herdi Susianto dari Kapolres Metro Jakarta Selatan menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Yanma) Polri, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo dari Bintara Arsip Satlantas Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, dimutasi jadi Bintara Arsip Yanma Polri.
Sebelumnya, Inspektorat Khusus Polri menetapkan enam orang Perwira Polri yang melakukan tindak pidana menghalangi pengusutan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
Yaitu, Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan Kompol Chuk Putranto.
Baca Juga: Waspada! Banyak Pengedar Pil Koplo Berkedok Toko Kelontong di Banyumas
Keenam orang tersebut terindikasi mengaburkan barang bukti rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara dan pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka kasus meninggalnya Brigadir J, tanggal 8 Juli 2022.
Masing-masing, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
Kelima tersangka terancam jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.* (ANIK AS)