purwokerto

Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Mutasikan 24 Polisi yang Terbukti Melanggar Etik

Purwokerto Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:30 WIB
Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Mutasikan 24 Polisi yang Terbukti Melanggar Etik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM – Mabes Polri kembali memutasi personel yang diduga terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Seperti mutasi sebelumnya, kali ini ada puluhan personel yang dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Dikutip Antara, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri memutasi 24 Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Keputusan mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani Irjen Pol Wahyu Widada Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, 24 personel kepolisian yang dipindahtugaskan berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus terdiri dari perwira menengah, bintara dan tamtama.

Rinciannya, 4 orang Kombes, 5 orang AKBP, 2 orang Kompol, 4 orang berpangkat AKP, 2 orang IPTU, 1 orang IPDA, 1 orang Bripka, 1 orang Brigpol, 2 orang Briptu, dan 2 orang Bharada.

“Betul, semua itu hasil rekomendasi Inspektorat Khusus,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Di antara yang dimutasi, ada nama Kombes Budhi Herdi Susianto dari Kapolres Metro Jakarta Selatan menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Yanma) Polri, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo dari Bintara Arsip Satlantas Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, dimutasi jadi Bintara Arsip Yanma Polri.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus Polri menetapkan enam orang Perwira Polri yang melakukan tindak pidana menghalangi pengusutan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

Yaitu, Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan Kompol Chuk Putranto.

Baca Juga: Waspada! Banyak Pengedar Pil Koplo Berkedok Toko Kelontong di Banyumas

Keenam orang tersebut terindikasi mengaburkan barang bukti rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara dan pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka kasus meninggalnya Brigadir J, tanggal 8 Juli 2022.

Masing-masing, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Kelima tersangka terancam jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.* (ANIK AS)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI