Ketua DPR Minta Kasus Penembakan Brigadir J Diusut Tuntas

Purwokerto | Suara.com

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:43 WIB
Ketua DPR Minta Kasus Penembakan Brigadir J Diusut Tuntas
Puan Maharani

PURWOKERTO.SUARA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak Polri untuk segera menuntaskan kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Ia juga meminta kepada Polri agar menuntaskan isu-isu liar yang menyebar di masyarakat terkait kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

"Ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang, Polri harus bekerja profesional untuk menyelesaikan kasus ini, sekaligus menyelesaikan isu-isu liar yang sekarang beredar luas di masyarakat," ujar Puan dalam Instagram DPR RI beberapa waktu lalu. 

Selain itu, ia juga menegaskan, agar kasus pembunuhan ini diselesaikan secara transparan, karena kasus ini sudah banyak menyita perhatian publik yang cukup besar.

"Saya minta jangan ada pihak yang coba-coba mengaburkan atau bahkan menutup-nutupi kasus yang sudah menjadi perhatian
publik tersebut," imbuh Puan.

Sebagaimana diketahui, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Menurut Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan RR diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak pada peristiwa itu hingga mengaburkan fakta sebenarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

Putri istri Ferdy Sambo juga berstatus tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.

Penyidik menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Arif KF)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Adian Napitupulu ingin Pecahkan Rekor Muri Bidang Kesehatan

Adian Napitupulu ingin Pecahkan Rekor Muri Bidang Kesehatan

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:32 WIB

Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri

Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 06:56 WIB

Produsen Kendaraan Listrik Didorong Pakai Komponen Dalam Negeri

Produsen Kendaraan Listrik Didorong Pakai Komponen Dalam Negeri

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 06:47 WIB

Terkini

Minji NewJeans Muncul usai Lama Vakum, Pertanda Comeback? Ini Kata ADOR

Minji NewJeans Muncul usai Lama Vakum, Pertanda Comeback? Ini Kata ADOR

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:50 WIB

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:47 WIB

Promo Wingstop Mei 2026, Hematnya Juara Rp 24 Ribuan

Promo Wingstop Mei 2026, Hematnya Juara Rp 24 Ribuan

Sumut | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:47 WIB

7 Lip Balm dengan SPF untuk Bibir Gelap dan Kering, Jadi Lembap Seharian

7 Lip Balm dengan SPF untuk Bibir Gelap dan Kering, Jadi Lembap Seharian

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:44 WIB

Timnas Indonesia U-17 Bisa Segel Tiket ke Piala Dunia, Ini Hitung-hitungannya

Timnas Indonesia U-17 Bisa Segel Tiket ke Piala Dunia, Ini Hitung-hitungannya

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:43 WIB

Tak Disangka, Ucapan Sang Anak Jadi Pemicu Nikita Willy Putuskan Berhijab di Ramadan 2026

Tak Disangka, Ucapan Sang Anak Jadi Pemicu Nikita Willy Putuskan Berhijab di Ramadan 2026

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:42 WIB

Resmi Dibuka! Ini Panduan Lengkap dan Jadwal SPMB Makassar 2026, Wajib Tahu Agar Tidak Terlewat

Resmi Dibuka! Ini Panduan Lengkap dan Jadwal SPMB Makassar 2026, Wajib Tahu Agar Tidak Terlewat

Sulsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:41 WIB

Stadion Etihad Ganti Nama Jelang Manchester City vs Brentford, Kenapa?

Stadion Etihad Ganti Nama Jelang Manchester City vs Brentford, Kenapa?

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:40 WIB

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:39 WIB

Penjual Tempe Probolinggo Tak Berdaya Motornya Dirampas Begal Bercelurit

Penjual Tempe Probolinggo Tak Berdaya Motornya Dirampas Begal Bercelurit

Jatim | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:39 WIB