PURWOKERTO.SUARA.COM- Publik saat ini tengah mempertanyakan kenapa salah salah satu tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Chandrawati alias PC tidak ikut ditahan dengan alasan kemanusiaan.
PC tidak ikut ditahan karena masih memiliki anak balita yang harus diurus. Hal ini lah yang membedakan dirinya dengan keempat tersangka lain.
Namun, faktanya di Indonesia sempat terjadi kasus yang mengharuskan sang Ibu tinggal bersama dengan anaknya di dalam penjara.
Salah satu contohnya dapat dilihat melalui kasus pembunuhan yang terjadi pada keluarga I Made Purnabawa pada awal 2012.
Tersangka adalah sepasang suami istri, yakni Heru (24) dan Ni Putu Anita (21).
Kedua orang itu harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatann. Selain mendekam di penjara, Anita terpaksa harus membawa anaknya yang masih berusia 16 bulan ke penjara dan tinggal bersamanya.
Selain Anita, Politikus serta mantan Putri Indonesia tahun 2001 Angelina Sondakh pernah mengalami kejadian serupa.
Dirinya yang terjerat kasus korupsi wisma atlet harus meninggalkan sang anak yang saat itu masih balita, Keanu Massaid (2 tahun 7 bulan).
Kemudian, KPK akhirnya emmberikan kesempatan kepada Angelina Sondakh untuk dapat mengajukan nama-nama anggota keluarganya yang dapat menjenguknya setiap saat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Teknologi 5G Mining di Papua
Untuk diketahui, PC menjadi tersangka kelima pembunuhan berencana terhadap brigadir Yosua. Sama seperti suaminya, Ferdy Sambo, PC juga dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun beda dengan empat tersangka lain yang telah ditahan, PC sampai saat ini belum ditahan. Bahkan saat rekonstruksi, PC terlihat memakai pakaian santai, bukan baju tahanan seperti tersangka lainnya. (Citra Safitrah)