PURWOKERTO.SUARA.COM - Pihak Polri menjelaskan tiga pelanggaran yang dilakukan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria sehingga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Ketiga pelanggaran itu dinilai masuk dalam kategori perbuatan tercela.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut pelanggaran pertama yang dilakukan Agus, yakni merusak CCTV di pos dekat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ia melanjutkan, sedangkan yang kedua, Agus turut melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Satu melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua di saat melakukan olah TKP ada hal tidak profesional yang dia lakukan," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022 dikutip dari Suara.com.
Ia melanjutkan, pelanggaran yang ketiga, Agus disebut Dedi turut terlibat dalam permufakatan jahat dalam menutupi kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
"Ketiga permufakatan, ikut melakukan menghalang-halangi penyidikan. Semuanya dibuktikan di persidangan, sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebut (dijatuhkan sanksi pecat tidak hormat)," jelas Dedi.
Dengan ketiga pelanggaran tersebut, Agus diberhentiakan tidak hormat. Atas
putusan tersebut, ia menyatakan banding. Menurut Dedi, hal ini merupakan haknya sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada. (Arif KF)