Pendaftatan CPNS 2022 Segera Dibuka, Formasi dan Apa Saja Persyaratannya?

Purwokerto

Rabu, 14 September 2022 | 20:53 WIB
Pendaftatan CPNS 2022 Segera Dibuka, Formasi dan Apa Saja Persyaratannya?
Ilustrasi CASN 2022 (Instagram @cpnsindoneisa.id)

PURWOKERTO.SUARA.CO, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka lowongan PPPK dan mengajak putra putri terbaik bangsa untuk mengikuti sekelksi. Pada periode ini, Kementrian PAN RB hanya membuka lowongan formasi untuk PPPK. Melalui unggahan akun Instagram @kemenpanrb, Selasa (13/9/2022) membuka lowongan PPPK sebanyak 530.028.

Lowongan tersebut terdiri dari 90.690 lowongan untuk Instansi pusat dan 439.338 tenaga PPPK untuk instansi daerah. Sedangkan masing-masing formasi adalah untuk PPPK Guru sebanyak 319.716, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 92.014, dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 27.608 lowongan.

Kapan pendaftaran PPPK 2022 ini dimulai?

Saat ini belum ada jadwal pasti pendaftaran PPPK 2022 dibuka. Namun, melalui akun Instagram @pppk_indonesia tersebar informasi pendaftaran Seleksi CASN dibuka mulai minggu ke-3 dan ke-4 September 2022.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah memaparkan jadwal seleksi CASN 2022 dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Jakarta, Senin (12/9) lalu.

"September 2022 ini adalah rakor pengadaan ASN 2022 dan penyerahan Kepmen tentang Penetapan Kebutuhan ASN kepada seluruh instansi pemerintah di minggu pertama," kata Anas dikutip dari YouTube DPD RI.

Menteri Anas mengatakan kepada anggota Komite I DPD RI, diharapkan pembukaan pendaftaran PPPK 2022 bisa dimulai pada pekan ketiga atau keempat bulan September ini.

"Pembukaan pendaftaran seleksi CASN itu di minggu ketiga sampai keempat (September 2022)," ujar Anas menjelaskan kepada anggota Komite I DPD RI.

Melalui suara.com dari laman menpan.go.id (14/9/2022), saat ini pemerintah masih melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Proses pendataan ini harus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah paling lambat 30 September 2022.

baca juga

Maka dari itu, bagi anda yang berniat ikut seleksi PPPK 2022 atau CASN 2022 ini harap mempersiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu. Setidaknya, persyaratan dan dokumen PPPK 2022 telah anda miliki sebelum akhir September ini.

Apa saja dokumen pendaftaran PPPK 2022?

Sesuai dengan formasi yang dibuka pada pendaftaran PPPK 2022 yakni dari guru, tenaga teknis hingga tenaga kesehatan. Dokumen dan persyaratan unyuk masing-masing formasi tentu memliki perbedaan.

Pada rekrutmen sebelumnya, persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi pelamar PPPK Guru adalah:
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun
3.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
5.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6.Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana
7.Sehat jasmani dan rohani
8.Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
9.Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan

PPPK tenaga kesehatan dan teknis, persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bisa mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021. Berikut ini rinciannya:

1.Paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5.Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7.Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9.Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Demikian persyartan umum pada pendaftaran PPPK 2021. Masing-masing instansi tentu memiliki persyaratan khusus sesuai kebutuhan yang harus disiapkan pelamar. Syarat dan dokumen pendaftaran PPPK 2021 ini dapat menjadi acuan para pelamar CASN di periode terbaru. (iruma cezza)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Laga Pembuka Kualifikasi AFC U-20, Vietnam Kalahkan Hongkong 5 - 1

Laga Pembuka Kualifikasi AFC U-20, Vietnam Kalahkan Hongkong 5 - 1

Purwokerto | Rabu, 14 September 2022 | 20:32 WIB

Ini Fakta Terkini terkait Bunga Rafflesia arnoldi R. Br

Ini Fakta Terkini terkait Bunga Rafflesia arnoldi R. Br

Purwokerto | Rabu, 14 September 2022 | 20:38 WIB

Intip Fitur Keamanan Baru Instagram, Orang Tua Bisa Pantau Akun Anak Tanpa Ketahuan

Intip Fitur Keamanan Baru Instagram, Orang Tua Bisa Pantau Akun Anak Tanpa Ketahuan

Purwokerto | Rabu, 14 September 2022 | 20:29 WIB

Terkini

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:23 WIB

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

Jepang Cetak Sejarah Dunia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Cetak Sejarah Dunia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:05 WIB

Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif

Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif

Kaltim | Minggu, 13 September 2026 | 10:05 WIB

×