PURWOKERTO.SUARA.COM - Artis Rizky Billar terancam 15 tahun penjara jika terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Pedangdut Lesti Kejora telah melaporkan dugaan KDRT ini ke Polresta Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan laporan kasus KDRT atas nama Lesti. Ia mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," kata Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 29 September 2022.
Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci kapan pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan pelapor.
Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata dia.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, KDRT yang menimpa Lesti Kejora dilatarbelakangi isu perselingkuhan.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," ujar Endra Zulpan, Kamis 29 September 2022.
Dalam laporan Lesti, Rizky Billar disebutkan melakukan kekerasan fisik kepada Lesti. Lesti, sang istri mengaku dicekik dan dibanting ke kasur. Atas kejadian tersebut, dia mengalami luka.
Baca Juga: Yuk Mengenal Feminin dan Maskulin Energi Dalam Tubuh
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ucapnya.