PURWOKERTO.SUARA.COM, TEMANGGUNG - Massa yang terdiri atas pedagang pasar tradisional Ngadirejo dan Candiroto menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati dan DPRD Kabupaten Temanggung, Senin 3 Oktober 2022.
Para pedagang pasar Ngadirejo dan Candiroto menuntut pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 117 Tahun 2021 yang mengatur biaya sewa los kios di pasar tradisional.
Para pedagang keberatan dengan kewajiban membayar sewa los kios pasar tradisional. Sebab, sebelumnya mereka telah membayar retribusi penempatan awal.
"Karena dulu mereka pernah membayar, maka mereka merasa nggak mau dong kalau sekarang suruh bayar lagi," kata Bupati Temanggung, Al Khadziq.
Di sisi lain, ada aturan pemerintah yang mengatur sistem sewa untuk pemanfaatan barang milik negara. Aturan itu tertuang dalam Perbup dan Perda.
"Tetapi memang kita juga paham keberatan dari para pedagang, karena dulu pernah ditarik," ujar dia.
Regulasi ini ternyata menyisakan masalah yang lebih rumit. Antara lain kesimpangsiuran status pedagang yang telah membayar retribusi penempatan awal, apakah sebagai pemilik atau sekadar penyewa.
Permasalahan selanjutnya, status antara kepemilikan atau sewa itu berlaku sementara atau selamanya. Hal ini yang ada tidak pernah dijelaskan dari dulu, sehingga pedagang merasa keberatan jika sekarang harus diterapkan sistem sewa menyewa.
Bupati menjelaskan Perbup ini merupakan produk turunan dari Perda Nomor 13 Tahun 2019 Jika Perda ini dicabut, maka otomatis Perbup yang dipermasalahkan juga tak berlaku.
Baca Juga: Jangan Salah, Kepikunan Bisa Dialami Kaum Muda Lho. Begini Tandanya
"Saya siap mencabut Perbup itu kalau Perdanya dicabut oleh DPRD. Nanti bersama-sama antara pedagang pasar, Pemerintah Kabupaten dan DPRD rembugan bersama-sama. Ini saudara semua, maka lebih baik dibuat tim bersama-sama, kalau memang harus dicabut ya dicabut, Perdanya juga dicabut . Kalau kita mau susun aturan baru, nanti kita rembug bersama-sama," kata Bupati.
Sementara Ketua DPRD Temanggung, Yunianto mengatakan, hari ini juga akan melayangkan surat kepada Bupati Temanggung agar segera mencabut Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2021.
Selanjutnya ia akan membentuk tim investigasi untuk menentukan hak guna bangunan, sewa dan lain sebagainya. Meski sebenarnya, aturan itu berasal dari bupati-bupati sebelumnya.
"Namun jangan sampai salah, semuanya harus patuh dengan regulasi di atasnya, jadi kajian hukum ini sangat perlu. Tim investigasi wajib melakukan kajian hukum. Tim Investigasi unsurnya dari Pemerintah Daerah, DPRD, dari unsur pedagang, supaya nanti tidak ada hal-hal yang tidak mengenakkan," ujarnya.