MSAT Anak Kyai Ponpes Jombang yang Diduga Cabuli Santriwatinya Dituntut 16 Tahun Penjara

Purwokerto

Senin, 10 Oktober 2022 | 19:26 WIB
MSAT Anak Kyai Ponpes Jombang yang Diduga Cabuli Santriwatinya Dituntut 16 Tahun Penjara
MSAT Anak Kyai Ponpes Jombang yang Diduga Cabuli Santriwatinya (antara)

PURWOKERTO.SUARA.COM – Lanjutan kasus yang menyeret anak kyai Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang atas dugaan kasus pencabulan mulai menemukan titik terang.

Jaksa Penuntut Umum mengancam MSAT atas dugaan kasus pencabulan terhadap santriwatinya dengan tuntutan maksimal, 16 tahun penjara.

Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim yang memimpin tim JPU hari ini mengatakan, tuntutan itu sesuai dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.


“Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun, maka ditambah 1/3 dari Pasal 65 maka total 16 tahun, itu yang kami ajukan,” kata Mia pada awak media usai sidang tuntutan, Senin (10/10/2022).

Tuntutan maksimal itu menurut Mia akan memberatkan terdakwa. Ia menilai, semua sudah sesuai dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan.

“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan. Pada saat proses awal pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi kami peroleh, atau pun pembuktian surat atau keterangan ahli yang lainnya, semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaimana melaksanakan tuntutan ini karena hati nurani dan semata-mata atas nama undang-undang,” tambah Mia dikutip 

Diketahui, saat pembacaan dakwaan, MSAT didakwa JPU dengan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menanggapi kliennya yang dituntut maksimal, I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT pesimis masih ada keadilan di sisa sidang yang masih berlangsung.

“Tuntutannya sadis. Saya tidak tahu di ruangan sidang masih ada keadilan atau penghakiman nanti di ujung,” kata Gede.

baca juga

Pihaknya akan tetap membela kliennya dalam sidang pledoi minggu depan. Dari proses persidangan yang berlangsung, lanjutnya, hingga tuntutan yang dinilainya tidak wajar, Gede meminta doa keluarga besar Ponpes Shiddiqiyyah.

“Pembelaan kami sederhana, yang jadi fakta sidang. Karena megukur kebenaran keadilan ya fakta sidang. Kita ukur saja di mana ini satu-satunya kasus pemerkosaan korban buka baju sendiri di atas dan sebagainya dan chat mesra terdakwa. Ini dituntut berat,” ujarnya.

Sementara MSAT, terdakwa keluar ruang sidang mengenakan kemeja biru lengkap dengan rompi tahanan merah dan wajah sumringah. Ia juga sempat menjawab singkat pertanyaan yang dikontarkan awak media.

“Nanti ke pengacara saya. Alhamdulillah,” jawab MSAT memberitahu kesehatannya.

Sebanyak 152 halaman surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang. Digelar secara tertutup selama 1,5 jam di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Sekedar diketahui, 3 Oktober lalu sidang digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Berlangsung selama 10 jam dengan tiga kali skors, menurut JPU, MSAT tidak konsisten hingga mengakui beberapa poin dakwaan yang sempat dibantah.*(ANIK AS)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenag Bekukan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Usai Mas Bechi Ditangkap karena Kasus Pencabulan Santri

Kemenag Bekukan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Usai Mas Bechi Ditangkap karena Kasus Pencabulan Santri

Purwokerto | Jum'at, 08 Juli 2022 | 21:53 WIB

Dihadang Santri, Upaya Polisi Jemput Paksa Buronan Kasus Pencabulan Santri Putri di Jombang

Dihadang Santri, Upaya Polisi Jemput Paksa Buronan Kasus Pencabulan Santri Putri di Jombang

Purwokerto | Kamis, 07 Juli 2022 | 12:44 WIB

Jadi Tersangka Pencabulan Sejak 2019 hingga DPO, Anak Kiai di Jombang Belum Juga Ditangkap

Jadi Tersangka Pencabulan Sejak 2019 hingga DPO, Anak Kiai di Jombang Belum Juga Ditangkap

Purwokerto | Selasa, 05 Juli 2022 | 23:13 WIB

Terkini

Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang

Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

×