Jadi Tersangka Pencabulan Sejak 2019 hingga DPO, Anak Kiai di Jombang Belum Juga Ditangkap

Purwokerto Suara.Com
Selasa, 05 Juli 2022 | 23:13 WIB
Jadi Tersangka Pencabulan Sejak 2019 hingga DPO, Anak Kiai di Jombang Belum Juga Ditangkap
Jadi Tersangka Pencabulan Sejak 2019 hingga DPO, Anak Kiai di Jombang Belum Juga Ditangkap

PURWOKERTO.SUARA.COM, JOMBANG-Beredar video pertemuan Kapolres Jombang AKBP Muh Nurhidayat dengan Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah Kiai Muchtar Mu’ti. Kiai Muchtar adalah ayah dari MSAT,  tersangka kasus pencabulan santriwati sejak 2019. Momentum itu terjadi di teras rumah Kiai Ploso Jombang tersebut.

Dalam video itu,  Kiai Muchtar mengenakan baju putih berpeci didampingi istrinya Shofwatul Ummah.

Sementara Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhdayat yang mengenakan seragam dinas dan berpeci duduk tepat di samping sang kiai sepuh. Ia tampak  menyimak pernyataan Kiai Muchtar di hadapan ratusan jamaah.

Pada akhir pernyataannya, Kiai Muchtar mengucapkan kalimat takbir dan disambut seluruh jemaah yang memadati halaman.

“Masalah fitnah ini, masalah keluarga. Untuk itu Jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini. Semuanya adalah fitnah. Allahu Akbar, cukup itu saja,”ujar Kiai Muchtar mengutip Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (4/7/2022).

Dilaporkan 2019

Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban adalah santriwati. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah memenuhi panggilan penyidik. Namun itu tak menghalangi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan. 

MSAT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.

Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Kendati demikian, polisi ternyata belum bisa menangkap  MSAT yang sudah ditetapkan tersangka. 

Baca Juga: Forum Zakat Angkat Bicara : ACT Bukan Organisasi Pengelola Zakat

Ajukan Praperadilan

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim dan menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Tapi gugatan praperadilan itu ditolak hakim .

Kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya, dia lantas  mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat.

Meliputi Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).

Namun lagi-lagi upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim PN Jombang. Hingga polisi menetapkan MSAT ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2022 lalu. Namun hingga kini, polisi belum juga berhasil menangkap anak kiai tersebut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI