PURWOKERTO.SUARA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan Irjen Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya mengganti barang bukti sabu seberat 5 Kg dengan tawas. Barang bukti sabu itu kemudian diedarkan hingga ke Jakarta.
"Iya diganti dengan tawas lima kilogram," kataDirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.
Barang bukti sabu ini merupakaan hasil sitaan Polres Bukittinggi. Polres Bukittinggi menyita sabu seberat 41,4 Kg sabu senilai Rp 62,1 miliar. Ketika itu, Teddy Minahasa masih berstatus Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ujar dia.
Kini Polri telah resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Penetapan tersangka setelah gelar perkara di Polda Metro Jaya.
"Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur IV Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang sudah menetapkan TM sebagai tersangka," ucap Mukti.
Tersangka dalam kasus peredaran narkoba dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tersangka terancam hukumanmaksimal mati atau minimal 20 tahun penjara.