PURWOKERTO.SUARA.COM - Kapolri mengumumkan dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jawa Timur, dalam peredaran narkoba jenis sabu, Jumat 14 Oktober 2022. Akibat kasus ini, Irjen Teddy dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jatim dan kini mendekam di tempat khusus Divisi Propam Polri.
Nama Teddy Minahasa terseret dalam pusaran peredaran narkoba setelah Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pengedar sabu. Dari tiga orang ini, Tim Polda Metro Jaya menemukan aktor lain dalam rantai peredaran narkoba yang ternyata anggota Polri.
Anggota Polri ini berpangkat Bripka. Dari anggota Polri satu ini, petugas menemukan relasi dengan anggota lain berpangkat AKBP.
"Mantan Kapolres Bukittinggi," ujar Kapolri, Jumat 14 Oktober 2022.
Dari perwira menengah ini, tim penyidik terus mengembangkan kasus ini. Hasil pengembangan mengarah pada peran Irjen Teddy Minahasa.
Atas perintah Kapolri, Irjen Teddy Minahasa diperiksa Divisi Propam Polri dan kini ditempatkan di tempat khusus.
Kapolri memerintahkan untuk memproses baik dari pelanggaran etik maupun pidananya.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik akan diproses Divisi Propam Polri. Jika terbukti melanggar, Teddy Minahasa terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara proses pidana akan dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya. Jika melihat UU Narkotika, sanksi paling berat untuk pengedar narkoba adalah hukuman mati.
Baca Juga: Begini Kronologis Awal Terbongkarnya Peredaran Narkoba yang Menyeret Irjen Teddy Minahasa