PURWOKERTO.SUARA.COM- Sidang perdana tersangka pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo harus ditunda hingga Kamis depan, 20 Oktober 2022.
Diketahui sebelumnya, tim penasehat hukum Ferdy Sambo menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang dinilai tidak lengkap secara materiil dan materi yang disampaikan terkait peristiwa yang terjadi di Magelang tidak digambarkan secara lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang 17 Oktober 2022.
Setelah pembacaan nota keberatan tersebut, tim JPU yang dipimpin oleh Budi Irawan meminta kepada majelis hakim yakni Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono untuk menunda persidangan hingga satu minggu kedepan.
Hal ini dikarenakan tim JPU membutuhkan waktu untuk menjawab nota keberatan yang disampaikan oleh tim hukum dari Ferdy sambo.
Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu hanya mengabulkan permintaan tim JPU hingga Kamis depan.
“Sesuai dengan azaz peradilan cepat, sederhana, dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan,” jelas Wahyu.
Selanjutnya, Wahyu mengatakan saat peradilan selanjutnya yaitu mendengar tanggapan JPU akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela untuk melanjutkan sidang perkara atau tidak.
“Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam 09.30 WIB,” jelas Wahyu.
Sebelumnya, sidang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dilakukan secara terbuka mulai 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Misteri Senjata Kaliber 45 Ferdy Sambo, Jika Saya yang Nembak Bisa Pecah Kepalanya
Selanjutnya, untuk sidang tersangka lain yaitu Putri Candrawathi, Risky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan dilaksanakan setelah sidang dari Ferdy Sambo usai. (citra safitra)