Alasan Ini yang Membuat Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Serang

Purwokerto

Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Alasan Ini yang Membuat Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Serang
Nikita Mirzani (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

PURWOKERTO.SUARA.COM, Artis Nikita Mirzani resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Serang, Banten sejak hari ini, Selasa (25/10/2022).

Nikita Mirzani ditahan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21 hingga kasusnya diserahkan ke Kejaksaan.

Niki dipidanakan atas laporan Dito Mahendra terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. 

"Berkasnya lengkap pada 6 Oktober 2022. Penyerahannya dilakukan hari ini sejak siang dan baru kami lakukan penahanan," kata Rezkinil Jusar, Kasi Intel Kejari Serang dikutip dari suara.com, Selasa (25/10/2022).

Menurut Rezkinil Jusar, Kasi Intel Kejari, keputusan penahanan murni kewenangan jaksa penuntut umum.

Selain hak JPU, penahanan dilakukan  agar ikita Mirzani tidak lagi mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sempat diperiksa

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani sempat diperiksa di Polresta Serang Kota. Menurut pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kliennya tidak merasa sedih. 

"Dia ketawa," ujar Fahmi Bachmid saat dihubungi wartawab, Selasa (25/10/2022).

baca juga

Namun Nikita Mirzani tetap berdoa karena merasa dizalimi oleh pelapor, Dito Mahendra.

"Dia bilang, 'saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini'. Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah," ucap Fahmi Bachmid. (Irumacezza)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Teriak Histeris Saat Ditahan, Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Nikita Mirzani Teriak Histeris Saat Ditahan, Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Purwokerto | Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:28 WIB

Jawab Nyinyiran Nikita Mirzani, Najwa Shihab: Fokus pada Isu Publik, Bukan Drama Personal

Jawab Nyinyiran Nikita Mirzani, Najwa Shihab: Fokus pada Isu Publik, Bukan Drama Personal

Purwokerto | Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:19 WIB

Alasan Nikita Mirzani Gabung Pemuda Pancasila : Saya Siap Berorganisasi

Alasan Nikita Mirzani Gabung Pemuda Pancasila : Saya Siap Berorganisasi

Purwokerto | Jum'at, 02 September 2022 | 16:13 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×