PURWOKERTO.SUARA.COM, Artis Nikita Mirzani resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Serang, Banten sejak hari ini, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani ditahan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21 hingga kasusnya diserahkan ke Kejaksaan.
Niki dipidanakan atas laporan Dito Mahendra terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
"Berkasnya lengkap pada 6 Oktober 2022. Penyerahannya dilakukan hari ini sejak siang dan baru kami lakukan penahanan," kata Rezkinil Jusar, Kasi Intel Kejari Serang dikutip dari suara.com, Selasa (25/10/2022).
Menurut Rezkinil Jusar, Kasi Intel Kejari, keputusan penahanan murni kewenangan jaksa penuntut umum.
Selain hak JPU, penahanan dilakukan agar ikita Mirzani tidak lagi mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sempat diperiksa
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani sempat diperiksa di Polresta Serang Kota. Menurut pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kliennya tidak merasa sedih.
"Dia ketawa," ujar Fahmi Bachmid saat dihubungi wartawab, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Bukannya Marah, Orang Tua Brigadir J Sambut Bharada E yang Berlutut Sungkem di Depannya
Namun Nikita Mirzani tetap berdoa karena merasa dizalimi oleh pelapor, Dito Mahendra.
"Dia bilang, 'saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini'. Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah," ucap Fahmi Bachmid. (Irumacezza)