Nikita Mirzani Teriak Histeris Saat Ditahan, Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:28 WIB
Nikita Mirzani Teriak Histeris Saat Ditahan, Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Suara.com

PURWOKERTO.SUARA.COM - Artis Nikita Mirzani harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah Kejaksaan Negeri Serang resmi memutuskan menahan Nikita, Selasa 25 Oktober 2022. Nikita menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan dijerat dengan UU ITE.

Pada proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Seerang, Nikita Mirzani berteriak histeris dan menangis. Teriakan dan tangisan Nikita Mirzani  terdengar hingga keluar kantor. Ia juga menyebut nama pelapor kasus ini hingga menjebloskannya ke tahanan.

"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra," teriak Nikita Mirzani.

Hingga pukul 18.00 WIB, suara Nikita menangis dan berteriak masih terdengar selama menit. Dia menyebut nama Dito Mahendra yang merupakan pelapor kasus ini.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," teriak Nikita lagi.

Nikita Mirzani ditahan setelah penyerahan berkas perkara tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang. Proses penyerahan berkas peerkara tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. 

Tim medis sempat mengecek kondisi kesehatan Nikita di ruang penyerahan tahap II. Setelah dinyatakan sehat, Nikita Mirzani pun menjalani penahanan.

Nikita Mirzani keluar dari ruang penyerahan tahap II pukul 18.35 WIB. Ia kemudian dibawa masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti tim dari Kejaksaan Negeri Serang. Sementara mobil tahanan kejaksaan berjalan di belakang.

"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang, Freddy Simanjutak, Selasa 25 Oktober 2022.

Nikita Mirzani ditahan dengan alasan hukum sesuai unsur objektif Pasal 21 ayat 4 yang menyatakan kejahatan dengan ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara bisa menjalani penahanan. Selain itu juga alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

"Supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jawab Nyinyiran Nikita Mirzani, Najwa Shihab: Fokus pada Isu Publik, Bukan Drama Personal

Jawab Nyinyiran Nikita Mirzani, Najwa Shihab: Fokus pada Isu Publik, Bukan Drama Personal

| Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:19 WIB

Pertarungan Hidup Mati Petani dengan Macan Kumbang di  Sumedang, Predator Keok setelah Dipiting dan Dibenamkan ke Air

Pertarungan Hidup Mati Petani dengan Macan Kumbang di Sumedang, Predator Keok setelah Dipiting dan Dibenamkan ke Air

| Senin, 12 September 2022 | 09:30 WIB

Didesain Buro Happold Perancang Stadion Tottenham Hotspurs, Stadion JIS Dinyatakan tak Layak PSSI

Didesain Buro Happold Perancang Stadion Tottenham Hotspurs, Stadion JIS Dinyatakan tak Layak PSSI

| Sabtu, 10 September 2022 | 22:45 WIB

Hacker Bjorka Susah Ditangkap, Perlu Kerjasama dengan Negara Lain

Hacker Bjorka Susah Ditangkap, Perlu Kerjasama dengan Negara Lain

| Senin, 12 September 2022 | 07:37 WIB

Terkini

Gubernur Sulsel: Permudah Penempatan ASN Berkualitas

Gubernur Sulsel: Permudah Penempatan ASN Berkualitas

Sulsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:55 WIB

Masakan Bu Rudy Dibawa ke Kafe Modern, Ada Nasi Cumi Hitam hingga Lidah Komplit

Masakan Bu Rudy Dibawa ke Kafe Modern, Ada Nasi Cumi Hitam hingga Lidah Komplit

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:54 WIB

Kisah Siti Jual Rumah Demi Pernikahan Anak hingga Hidup Susah Viral, Fakta Lain Ikut Terungkap

Kisah Siti Jual Rumah Demi Pernikahan Anak hingga Hidup Susah Viral, Fakta Lain Ikut Terungkap

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:53 WIB

Heboh Razia Ilegal Berujung Pergantian Kadishub, Bagaimana dengan Banjir Palembang?

Heboh Razia Ilegal Berujung Pergantian Kadishub, Bagaimana dengan Banjir Palembang?

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:52 WIB

Maaf Aku Lahir ke Bumi: Refleksi tentang Luka yang Tidak Pernah Bersuara

Maaf Aku Lahir ke Bumi: Refleksi tentang Luka yang Tidak Pernah Bersuara

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:50 WIB

5 Rekomendasi Body Lotion SPF di Indomaret, Harga Mulai Rp20 Ribuan

5 Rekomendasi Body Lotion SPF di Indomaret, Harga Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:50 WIB

Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan

Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:46 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Murah Tapi Gak Murahan! 7 HP Samsung Terbaik 2 Jutaan

Murah Tapi Gak Murahan! 7 HP Samsung Terbaik 2 Jutaan

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB