Nikita Mirzani Teriak Histeris Saat Ditahan, Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Purwokerto

Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:28 WIB
Nikita Mirzani Teriak Histeris Saat Ditahan, Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Suara.com

PURWOKERTO.SUARA.COM - Artis Nikita Mirzani harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah Kejaksaan Negeri Serang resmi memutuskan menahan Nikita, Selasa 25 Oktober 2022. Nikita menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan dijerat dengan UU ITE.

Pada proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Seerang, Nikita Mirzani berteriak histeris dan menangis. Teriakan dan tangisan Nikita Mirzani  terdengar hingga keluar kantor. Ia juga menyebut nama pelapor kasus ini hingga menjebloskannya ke tahanan.

"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra," teriak Nikita Mirzani.

Hingga pukul 18.00 WIB, suara Nikita menangis dan berteriak masih terdengar selama menit. Dia menyebut nama Dito Mahendra yang merupakan pelapor kasus ini.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," teriak Nikita lagi.

Nikita Mirzani ditahan setelah penyerahan berkas perkara tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang. Proses penyerahan berkas peerkara tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. 

Tim medis sempat mengecek kondisi kesehatan Nikita di ruang penyerahan tahap II. Setelah dinyatakan sehat, Nikita Mirzani pun menjalani penahanan.

Nikita Mirzani keluar dari ruang penyerahan tahap II pukul 18.35 WIB. Ia kemudian dibawa masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti tim dari Kejaksaan Negeri Serang. Sementara mobil tahanan kejaksaan berjalan di belakang.

"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang, Freddy Simanjutak, Selasa 25 Oktober 2022.

baca juga

Nikita Mirzani ditahan dengan alasan hukum sesuai unsur objektif Pasal 21 ayat 4 yang menyatakan kejahatan dengan ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara bisa menjalani penahanan. Selain itu juga alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

"Supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jawab Nyinyiran Nikita Mirzani, Najwa Shihab: Fokus pada Isu Publik, Bukan Drama Personal

Jawab Nyinyiran Nikita Mirzani, Najwa Shihab: Fokus pada Isu Publik, Bukan Drama Personal

Purwokerto | Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:19 WIB

Pertarungan Hidup Mati Petani dengan Macan Kumbang di  Sumedang, Predator Keok setelah Dipiting dan Dibenamkan ke Air

Pertarungan Hidup Mati Petani dengan Macan Kumbang di Sumedang, Predator Keok setelah Dipiting dan Dibenamkan ke Air

Purwokerto | Senin, 12 September 2022 | 09:30 WIB

Didesain Buro Happold Perancang Stadion Tottenham Hotspurs, Stadion JIS Dinyatakan tak Layak PSSI

Didesain Buro Happold Perancang Stadion Tottenham Hotspurs, Stadion JIS Dinyatakan tak Layak PSSI

Purwokerto | Sabtu, 10 September 2022 | 22:45 WIB

Hacker Bjorka Susah Ditangkap, Perlu Kerjasama dengan Negara Lain

Hacker Bjorka Susah Ditangkap, Perlu Kerjasama dengan Negara Lain

Purwokerto | Senin, 12 September 2022 | 07:37 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×