PURWOKERTO.SUARA.COM - Artis Nikita Mirzani harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah Kejaksaan Negeri Serang resmi memutuskan menahan Nikita, Selasa 25 Oktober 2022. Nikita menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan dijerat dengan UU ITE.
Pada proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Seerang, Nikita Mirzani berteriak histeris dan menangis. Teriakan dan tangisan Nikita Mirzani terdengar hingga keluar kantor. Ia juga menyebut nama pelapor kasus ini hingga menjebloskannya ke tahanan.
"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra," teriak Nikita Mirzani.
Hingga pukul 18.00 WIB, suara Nikita menangis dan berteriak masih terdengar selama menit. Dia menyebut nama Dito Mahendra yang merupakan pelapor kasus ini.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," teriak Nikita lagi.
Nikita Mirzani ditahan setelah penyerahan berkas perkara tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang. Proses penyerahan berkas peerkara tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Tim medis sempat mengecek kondisi kesehatan Nikita di ruang penyerahan tahap II. Setelah dinyatakan sehat, Nikita Mirzani pun menjalani penahanan.
Nikita Mirzani keluar dari ruang penyerahan tahap II pukul 18.35 WIB. Ia kemudian dibawa masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti tim dari Kejaksaan Negeri Serang. Sementara mobil tahanan kejaksaan berjalan di belakang.
"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang, Freddy Simanjutak, Selasa 25 Oktober 2022.
Baca Juga: 26 Oktober diperingati sebagai hari apa?
Nikita Mirzani ditahan dengan alasan hukum sesuai unsur objektif Pasal 21 ayat 4 yang menyatakan kejahatan dengan ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara bisa menjalani penahanan. Selain itu juga alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP.
"Supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tuturnya.