Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi Begini Respon KPK RI

Purwokerto | Suara.com

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 11:19 WIB
Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi Begini Respon KPK RI
Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK (Suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM – Masifnya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia membuat penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengkasi berbagai hal termasuk restorative justice. Ini merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum

Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK menyebut lembaganya masih mengkaji tentang penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Sampai kini pihaknya masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. 

“Ini adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tindak pidana korupsi,” kata Ghufron sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (29/10/2022).

Keadilan restoratif adalah konsep penyelesaian tindak pidana secara damai, bertoleransi pada korban, mencari solusi bukan mencari benar atau salah, rekonsiliasi, restitusi, tidak ada pemidanaan, bersifat memperbaiki hubungan dan memotong dendam, melibatkan mediator profesional, dan mediasi penal.

Menurut dia, dalam melakukan upaya penindakan hingga saat ini, KPK masih mengikuti proses peradilan yang bersifat inquisitoir atau pemeriksaan. Artinya, kebenaran akan didapatkan melalui serangkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga mencari kebenaran materiil di persidangan.

“Melalui putusan pengadilan ini diharapkan dapat menghasilkan kebenaran dan keadilan, baik bagi pelaku tindak pidana korupsi, korban, dan kepentingan negara,” ujar Ghufron.

Pada sisi lain, melihat konsep keadilan restoratif, Ghufron menuturkan bahwa tindak pidana korupsi memiliki perbedaan dengan pidana umum di mana pada satu kasus tindak pidana korupsi biasanya dilakukan lebih dari satu orang atau bisa disebut sebagai kejahatan komunal.

Dengan demikian, kata dia lagi, melihat tindak pidana korupsi tidak hanya selalu menggunakan sudut pandang kerugian keuangan negara saja. Lebih dari itu, korupsi memberikan dampak kerugian besar bagi rakyat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang dimiliki.

“Pertanyaannya kalau kejahatannya bersifat mencederai kepentingan publik seperti tindak pidana korupsi misal suap di mana seharusnya pemimpin bekerja untuk publik, tetapi tidak (dia lakukan), bagaimana? Keadilan di hadapan publik itu bagaimana me-restore-nya? Ini yang harus kita kaji bersama,” ujar Ghufron.

Ia mengatakan KPK selalu terbuka terhadap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat tentang cara-cara pemberantasan korupsi yang berlandaskan asas keadilan. Termasuk, KPK turut menampung aspirasi tentang penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Narendra Jatna Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI menilai jika korupsi dipandang hanya dari sisi pengembalian jumlah nominal yang diambil, maka penerapan keadilan restoratif tidak tepat untuk digunakan.

Alasannya, kata dia, biasanya kasus korupsi besar akan berbarengan dengan tindak pidana lainnya seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), pajak, dan tindak pidana umum lain. Sehingga tidak mudah kalau menggunakan (keadilan restoratif) itu semata-mata dalam konteks kacamata tindak pidana korupsi dan tidak mungkin juga kalau alasannya (uangnya) dikembalikan selesai (kasusnya).

“Mengingat ini sangat dimungkinkan tindak pidana korupsi itu ada berbarengan dengan tindak pidana lain,” kata Narendra.

Kendati demikian, ia memandang konsep tersebut bisa dipertimbangkan untuk digunakan dalam kasus khusus, misalnya untuk mengembalikan aset koruptor yang berada di luar negeri. Sebab, sejauh ini banyak koruptor yang menyimpan asetnya di luar negeri dan sangat sulit dikembalikan.*(ANIK AS)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Kronologi Bupati Bangkalan Hingga Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Begini Kronologi Bupati Bangkalan Hingga Ditetapkan Tersangka oleh KPK

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 06:28 WIB

Ditetapkan Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Dicekal ke Luar Negeri

Ditetapkan Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Dicekal ke Luar Negeri

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 20:01 WIB

Gebrakan Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK, Perampok Uang Rakyat Bisa Bebas Asal Bayar Denda

Gebrakan Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK, Perampok Uang Rakyat Bisa Bebas Asal Bayar Denda

| Jum'at, 30 September 2022 | 14:46 WIB

Terkini

Terungkap Temuan Baru Obat-obatan di Klinik Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia

Terungkap Temuan Baru Obat-obatan di Klinik Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia

Riau | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:09 WIB

Analisis Jean-Paul Van Gastel usai PSIM Dihajar Persib, Soroti Gol Cepat Lawan

Analisis Jean-Paul Van Gastel usai PSIM Dihajar Persib, Soroti Gol Cepat Lawan

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:07 WIB

Pelatih Irak Sebut Timnas Indonesia Paling Dirugikan di Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Irak Sebut Timnas Indonesia Paling Dirugikan di Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:06 WIB

Face Toner dan Face Tonic Apakah Sama? Kenali Fungsinya Sebelum Memakai

Face Toner dan Face Tonic Apakah Sama? Kenali Fungsinya Sebelum Memakai

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:05 WIB

130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah

130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah

Bekaci | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:04 WIB

Sepatu Sekolah Merek Apa yang Bagus dan Awet? Ini 7 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal

Sepatu Sekolah Merek Apa yang Bagus dan Awet? Ini 7 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:04 WIB

Kakek 77 Tahun di Way Kanan Tega Lecehkan Bocah SD, Bermodus Iming-iming Permen

Kakek 77 Tahun di Way Kanan Tega Lecehkan Bocah SD, Bermodus Iming-iming Permen

Lampung | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:02 WIB

Cara Aktifkan Paket IM3 SimpelRoam Haji, Internet Otomatis di Arab Saudi

Cara Aktifkan Paket IM3 SimpelRoam Haji, Internet Otomatis di Arab Saudi

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:00 WIB

Menertawakan Hidup ala Drunken Marmut: Catatan Humor yang Tak Sekadar Lucu

Menertawakan Hidup ala Drunken Marmut: Catatan Humor yang Tak Sekadar Lucu

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:00 WIB

Review Novel Talon: Ketika Naga Jatuh Cinta pada Manusia

Review Novel Talon: Ketika Naga Jatuh Cinta pada Manusia

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:00 WIB