Gebrakan Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK, Perampok Uang Rakyat Bisa Bebas Asal Bayar Denda

Purwokerto | Suara.com

Jum'at, 30 September 2022 | 14:46 WIB
Gebrakan Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK, Perampok Uang Rakyat Bisa Bebas Asal Bayar Denda
Tangkapan Layar Sidang Komisi III DPR RI, Johanes Tanak pemimpin terpilih KPK periode 2019-2023

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Johanis Tanak terpilih sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar.

Sebe;lumnya, saat sesi pemaparan di uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR Johanis Tanak ingin mengupayakan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif kepada para pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor.

“Saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," tutur Johanis dikutip dari suara.com, Rabu (28/9/2022)

Menurutnya, restorative justicebukan hanya bisa diterapkan dalam perkara tindak pidana umum, namun juga perkara tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi.

Meskipun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyebut,  apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara maka tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

"Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu. Di mana, kalau saya mencoba menggunakan RJ dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU tentang BPK, pak," kata Johanis.

Saat menemukan suatu kerugian keuangan negara,  BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga merugikan keuangan negara untuk mengembalikan kerugian negara.

"Kalau saya pinjam uang di bank pak maka saya akan dikenakan bunga pak. Kemudian ketika saya melakukan penyimpangan maka saya dapat dikenakan denda. Jadi selain membayar bunga, membayar denda juga," sambung Johanis.

Meskipun belum diatur dalam UU tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, itu bisa diatur melalui Perpres untuk mengisi kekosongan hukum.

Dengan aturan itu, koruptor bisa mengembalikan uang hasil korupsi sekaligus membayar denda sebagai sanksi atas perbuatannya. Pengembalian kerugian negara itu, kata Johanis bisa dilakukan dua sampai tiga kali lipat dari uang yang dikorupsi. 

Ia mencontohkan, jika uang yang dikorupsi senilai Rp10 juta maka uang yang dikembalikan harus dua sampai tiga kali lipatnya.

"Ketika sudah ada restorative justice dia bisa mengembalikan, kita tidak proses, tapi mengembalikan tidak sejumlah yang dikorupsi tetapi dua kali atau tiga kali dia mengembalikan maka tidak perlu di proses secara hukum," kata Johanis,

Ia beralasan, jika diproses secara hukum, maka kerugian keuangan negara akibat dikorupsi justru akan bertambah, bukan berkurang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dikira Mati saat Pembantaian PKI, Pria di Banjarnegara Kaget Istrinya Sudah Dinikahi Orang Lain, Endingnya Mengharukan

Dikira Mati saat Pembantaian PKI, Pria di Banjarnegara Kaget Istrinya Sudah Dinikahi Orang Lain, Endingnya Mengharukan

| Jum'at, 30 September 2022 | 13:09 WIB

Diajak Mendaki Orang Tua, Bocah 3 Tahun Ikut Tersesat dan Hipotermia di Gunung Soputan

Diajak Mendaki Orang Tua, Bocah 3 Tahun Ikut Tersesat dan Hipotermia di Gunung Soputan

| Jum'at, 30 September 2022 | 12:44 WIB

Pemecatan Ferdy Sambo Tinggal Tunggu Surat Keputusan Presiden

Pemecatan Ferdy Sambo Tinggal Tunggu Surat Keputusan Presiden

| Jum'at, 30 September 2022 | 11:08 WIB

Terkini

Pernahkah Timnas Indonesia dan Saint Kitts and Nevis Berhadapan?

Pernahkah Timnas Indonesia dan Saint Kitts and Nevis Berhadapan?

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:26 WIB

Instagramable Tapi Tak Nyaman: Sebuah Paradoks Liburan Era Digital

Instagramable Tapi Tak Nyaman: Sebuah Paradoks Liburan Era Digital

Your Say | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:25 WIB

4 Pemain Andalan Timnas Indonesia yang Bisa Jadi Kunci Kemenangan atas Saint Kitts and Nevis

4 Pemain Andalan Timnas Indonesia yang Bisa Jadi Kunci Kemenangan atas Saint Kitts and Nevis

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:21 WIB

Jaga Terang di Hari Kemenangan, Cerita Petugas PLN Amankan Keandalan Listrik di Momen Idul Fitri

Jaga Terang di Hari Kemenangan, Cerita Petugas PLN Amankan Keandalan Listrik di Momen Idul Fitri

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:19 WIB

Sudah 50 Persen, Ashanty Bocorkan Persiapan Pernikahan Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel

Sudah 50 Persen, Ashanty Bocorkan Persiapan Pernikahan Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel

Entertainment | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:16 WIB

Honda Siapkan Motor Sport 400cc Terbaru dengan Teknologi E-Clutch yang Bikin Penasaran

Honda Siapkan Motor Sport 400cc Terbaru dengan Teknologi E-Clutch yang Bikin Penasaran

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:15 WIB

Siapa Pengganti Dean James di Laga Timnas Indonesia vs Kitts and Nevis?

Siapa Pengganti Dean James di Laga Timnas Indonesia vs Kitts and Nevis?

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:14 WIB

Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum

Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:08 WIB

Driver Ojol Perkosa Turis China Ditangkap Saat Kembalikan Ponsel Korban

Driver Ojol Perkosa Turis China Ditangkap Saat Kembalikan Ponsel Korban

Bali | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:07 WIB

7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!

7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:05 WIB