PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Johanis Tanak terpilih sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar.
Sebe;lumnya, saat sesi pemaparan di uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR Johanis Tanak ingin mengupayakan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif kepada para pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor.
“Saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," tutur Johanis dikutip dari suara.com, Rabu (28/9/2022)
Menurutnya, restorative justicebukan hanya bisa diterapkan dalam perkara tindak pidana umum, namun juga perkara tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi.
Meskipun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyebut, apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara maka tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.
"Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu. Di mana, kalau saya mencoba menggunakan RJ dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU tentang BPK, pak," kata Johanis.
Saat menemukan suatu kerugian keuangan negara, BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga merugikan keuangan negara untuk mengembalikan kerugian negara.
"Kalau saya pinjam uang di bank pak maka saya akan dikenakan bunga pak. Kemudian ketika saya melakukan penyimpangan maka saya dapat dikenakan denda. Jadi selain membayar bunga, membayar denda juga," sambung Johanis.
Meskipun belum diatur dalam UU tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, itu bisa diatur melalui Perpres untuk mengisi kekosongan hukum.
Baca Juga: Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara Jika Terbukti Aniaya Lesti Kejora
Dengan aturan itu, koruptor bisa mengembalikan uang hasil korupsi sekaligus membayar denda sebagai sanksi atas perbuatannya. Pengembalian kerugian negara itu, kata Johanis bisa dilakukan dua sampai tiga kali lipat dari uang yang dikorupsi.
Ia mencontohkan, jika uang yang dikorupsi senilai Rp10 juta maka uang yang dikembalikan harus dua sampai tiga kali lipatnya.
"Ketika sudah ada restorative justice dia bisa mengembalikan, kita tidak proses, tapi mengembalikan tidak sejumlah yang dikorupsi tetapi dua kali atau tiga kali dia mengembalikan maka tidak perlu di proses secara hukum," kata Johanis,
Ia beralasan, jika diproses secara hukum, maka kerugian keuangan negara akibat dikorupsi justru akan bertambah, bukan berkurang.