PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Bareskrim Polri dan BPOM akhirnya meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Ini setelah Polri melakukan gelar perkara sebelumnya.
Kombes Nurul Azizah, Kabag Penum Divhumas Mabes Polri mengatakan, pihaknya menaikkan kasus terkait temuan obat produksi PT AF (Afi Pharma) ke tahap penyidikan.
Ini menyusul rentetan kejadian anak mengalami gangguan ginjal akut hingga ratusan jiwa melayang setelah mengonsumsi obat sirup.
"Bareskrim Polri menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, " katanya kepada awak media
Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, langkah selanjutnya pihaknya adalah membuat administrasi penyidikan serta penyitaan barang bukti. Pihaknya dalam waktu dekat juga akan memeriksa pihak produsen dan suplier bahan baku obat tersebut.
Polri juga akan melakukan pendalaman kasus ini dengan mengklarifikasi BPOM terkait proses izin edar yang dikeluarkan. Kendati demikian, Bareskrim belum mengumumkan tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana ini.
Dikutip dari Antara, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menjelaskan, peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan untuk PT. Afi Pharma setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Bareskrim dan BPOM.
Ia menjelaskan, PT. Afi Pharma memproduksi sediaan obat jenis sirop merk Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi abang batas. Ini diketahui setelah dilakukan uji laboratorium oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yaitu 236,39 mg.
Penyidikan kasus gagal ginjal oleh penyidik Polri baru untuk produsen obat sirop PT Afi Pharma. Adapun dua industri farmasi lainnya yang ditemukan menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman masih ditangani BPOM.
Baca Juga: Aniaya Orang Tua Sendiri, ODGJ ini diamankan Pihak Kepolisian Grobogan
Dua industri farmasi tersebut adalah PT. Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT. Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito sebelumnya mengungkap produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.
"Untuk produk Afi Pharma ini adalah produk Paracetamol nya. Ini akan dikembangkan lebih jauh lagi," katanya dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10) lalu.
Temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.
Bahan cemaran perusak ginjal tersebut adalah Propilen Glikol yang melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk.
Ia mengklaim BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes.
Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG. (Irumacezza)