PURWOKERTO.SUARA.COM- Pada Rabu, 2 November 2022 petugas dari Kepolisian Geyer Polres Grobogan, Jawa Tengah mengamankan dan mengevakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menurut warga di Desa Suru, Kec. Geyer, Kab.Grobogan, Jawa Tengah, ODGJ berinisial S (22) dilaporkan karena mengamuk dan menganiaya orang tuanya sendiri.
Bhanbinkamtibmas Polsek Geyer Brigadir Septian mengatakan ODGJ berinisial S (22) dilaporkan oleh warga sekitar karena mengamuk dan menganiaya orang tuanya sendiri.
“Evakuasi dilakukan atas dasar laporan warga sekitra dengan adanya gangguan atau ODGJ yang meresahkan warga dikarenakan mengamuk dan menganiaya orang tuanya,” jelas Septian.
Warga sekitar dan pihak kepolisian menilai jika S (22) tidak dilakukan evakuasi maka dirinya akan membahayakan orang tuanya sendiri.
Sementara itu, proses evakuasi yang berlangsung dramatis dilakukan oleh pihak kepolisian dan warga untuk mengamankan S (22) dengan mengikat kaki dan tangannya.
Hal ini dilakukan karena saat dilakukan evakuasi secara paksa S (22) terus melakukan perlawanan dan mengamuk dan membuat petugas kewalahan.
“Sempat berontak, sehingga warga bersama kami memutuskan untuk mengikat tangan dan kaki S (22) agar tidak memberontak saat dibawa ke Rumah Sakit menggunakan ambulan,” kata Septian. (citra safitra)
Baca Juga: Hobi Modif Motor? Yuk Ikuti Honda Modif Contest, Ini Syarat dan Ketentuannya