PURWOKERTO.SUARA.COM- Polres Bogor mengungkap penangkapan pelaku penjualan satwa liar endemic jenis Owa Jawa yang dilindungi pada, 26 Oktober 2022 lalu.
Dari penangkapan tersebut, Polres Bogor berhasil meringkus dua orang pelaku yang berinisial MM (32) dan SU (28)
Menurut pengakuan dari Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin keduanya saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bogor.
Iman juga menambahkan pelaku akan dikenai Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Ia menuturkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Bogor dari aktivis pecinta satwa yang dilindungi.
Dari informasi tersebutlah diketahui bahwa pelaku melakukan jual beli terhadap salah satu jenis satwa yang dilindungi yakni Owa Jawa yang memiliki nama latin Hylobates Moloch.
Setelah informasi diterima, Sat Reskrim Bogor langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku yakni MM (32) dan SU (28)
Keduanya berhasil ditangkap di wilayah Taman Budaya Sentul City, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor.
Polisi juga berhasil menemukan barang bukti yang berada di tangan pelaku berupa satu ekor Owa Jawa yang dimasukkan ke dalam dus, dua buah handphone, dan satu buah sepeda motor.
Baca Juga: Pamit Pensiun dari Dunia Sepak Bola, Gerard Pique Umumkan Lewat Akun Twitternya
Diketahui keduanya melakukan transaksi jual beli melalui media sosial Facebook dengan harga 3,6 juta per ekor dan rencananya akan dijual kembali seharga 5 juta.
MM (32) dan SU (28) juga mengakui tindakan jual beli satwa yang mereka lakukan bukanlah yang pertama kalinya. Diketahui mereka telah melakukannya beberapa kali.
Untuk itu, Kepolisian Bogor saat ini masih melanjutkan proses penyidikan terhadap dua orang tersangka itu.
Lalu, untuk barang bukti Owa Jawa saat ini telah diserahkan ke Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam untuk dilakukan perlindungan, pengamanan, dan perawatan. (citra safitra)