Mau Jual Owa Jawa Rp 5 Juta, Dua Warga Ditangkap Polres Bogor

Purwokerto Suara.Com
Jum'at, 04 November 2022 | 19:15 WIB
Mau Jual Owa Jawa Rp 5 Juta, Dua Warga Ditangkap Polres Bogor
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat melakukan konferensi pers (Humas Polri)

PURWOKERTO.SUARA.COM- Polres Bogor mengungkap penangkapan pelaku penjualan satwa liar endemic jenis Owa Jawa yang dilindungi pada, 26 Oktober 2022 lalu.

Dari penangkapan tersebut, Polres Bogor berhasil meringkus dua orang pelaku yang berinisial MM (32) dan SU (28) 

Menurut pengakuan dari Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin keduanya saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bogor.

Iman juga menambahkan pelaku akan dikenai Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Ia menuturkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Bogor dari aktivis pecinta satwa yang dilindungi.

Dari informasi tersebutlah diketahui bahwa pelaku melakukan jual beli terhadap salah satu jenis satwa yang dilindungi yakni Owa Jawa yang memiliki nama latin Hylobates Moloch.

Setelah informasi diterima, Sat Reskrim Bogor langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku yakni MM (32) dan SU (28)

Keduanya berhasil ditangkap di wilayah Taman Budaya Sentul City, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor.

Polisi juga berhasil menemukan barang bukti yang berada di tangan pelaku berupa satu ekor Owa Jawa yang dimasukkan ke dalam dus, dua buah handphone, dan satu buah sepeda motor.

Baca Juga: Pamit Pensiun dari Dunia Sepak Bola, Gerard Pique Umumkan Lewat Akun Twitternya

Diketahui keduanya melakukan transaksi jual beli melalui media sosial Facebook dengan harga 3,6 juta per ekor dan rencananya akan dijual kembali seharga 5 juta.

MM (32) dan SU (28) juga mengakui tindakan jual beli satwa yang mereka lakukan bukanlah yang pertama kalinya. Diketahui mereka telah melakukannya beberapa kali. 

Untuk itu, Kepolisian Bogor saat ini masih melanjutkan proses penyidikan terhadap dua orang tersangka itu.

Lalu, untuk barang bukti Owa Jawa saat ini telah diserahkan ke Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam untuk dilakukan perlindungan, pengamanan, dan perawatan. (citra safitra)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI