Tilang Manual Ditiadakan, Langkah Polri Kembalikan Citra Diri

Purwokerto

Minggu, 06 November 2022 | 09:10 WIB
Tilang Manual Ditiadakan, Langkah Polri Kembalikan Citra Diri
Ilustrasi CCTV untuk Tilang Elektronik ((Unplash.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Tilang Manual bakal diganti dengan Tilang Elektronik. CCTV bakal jadi kunci untuk merekam para pelanggar lalu lintas. Lalu bagaimana nasib Polantas ? Tenang,tulisan ini akan menjelaskan aturan baru dari Korlantas Polri.

Kasus Ferdy Sambo, disusul Tragedi Kanjuruhan hingga yang terakhir Teddy Minahasa yang batal jadi Kapolda karena Narkoba membuat institusi Polri paling disorot masayarakat beberapa waktu  terakhir ini. Hal tersebutlah yang membuat beragam terobosan dilakukan oleh pihak kepolisian demi mengembalikan citranya di masyarakat.

Sebab Indikator Politik Indonesia (IPI) merilis hasil survei terkait kepercayaan publik terhadap Polri menurun drastis semenjak runtutan kasus yang menderanya. Kasus tersebut membuat Polri sendiri menjadi lembaga penegak hukum berada dibawah Kejaksaan Agung (Kejagung), Pengadilan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga akhirnya Kapolri mengirimkan Surat Telegram bernomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 tentang larangan melakukan tilang manual. Hal tersebut dibenarka oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan tentang aturan itu.

Dilansir Antara, Aan menyebut penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tetap akan dilaksanakan meskipun peniadaan tilang manual sudah disampaikan oleh pihak kepolisian. Jadi polisi hanya melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan sudah memberikan Efek jera kepada para pelanggar.

Lalu, apakah dengan tidak adanya tilang manual. Pengendara bisa sesukanya melanggar aturan di jalan raya ? Tentu tidak ya gaes,

Peniadaan tilang manual nantinya akan digantikan dengan sistem tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ini merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.

Praktiknya di lapangan ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara saat berada di jalur Jalan Raya. Jangan bayangkan bahwa sistem ini hanya statis di satu tempat saja ya gaes.

Perlu diketahui, terdapat dua jenis ETLE yang saat ini digunakan kepolisian untuk melakukan tilang elektronik di Indonesia. Pertama, ETLE biasa merupakan kamera CCTV yang penempatannya bersifat statis dan tidak bisa berpindah-pindah. Biasanya hanya ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan.

baca juga

Kedua, ETLE mobile, kamera CCTV ini ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas Kepolisian, bisa di helm (helm cam), dashboard mobil (dash cam) bisa juga berada dibagian atap mobil patroli polisi (body cam). Saat kamera ini merekam pelanggaran, maka sistem ETLE akan mencatat nomor polisi kendaraan pelanggar untuk nantinya akan dikirimkan surat sesuai alamat pemilik kendaraan.

Terus bagaimana jika kendaraan yang melanggar belum dibalik nama dan masih atas nama pemilik lama padahal posisinya sudah dijual ?

Tenang, pihak kepolisian sudah memilki cara untuk memecahkan permasalahan itu. Jadi saat kalian mendapat surat tilang namun kendaraan kalian sudah dijual maka kalian tinggal memberi konfirmasi saja ke pihak kepolisian. Tujuannya, untuk menginformasikan siapa pelaku pelanggaran, termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.

Pun jika nantinya pelanggar tidak melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang yang telah ditetapkan oleh polisi maka STNK akan terblokir dan akan bermasalah ketika melakukan pembayaran pajak di Samsat. Sehingga agar tidak terjadi pemblokiran, pelanggar yang mendapat surat tilang elektronik, serta kode pembayaran virtual bisa langsung membayar sebelum  tujuh hari. 

Meski ETLE ini sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu utamanya di kota-kota besar. Namun langkah Kapolri dengan mengirim Surat Telegram ihwal peniadaan tilang manual tentu layak untuk diapresiasi dan jadi tonggak untuk mengembalikan citra kepolisian yang selalu identik dengan pungutan liar. 

Instruksi Kapolri tentu bisa dibaca sebagai upaya yang bisa dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum bagi kepolisian terkait aturan berlalu lintas. Pertama, Pro justitia yang berarti demi hukum untuk sebuah keadilan sehingga aturannya bertumpu pada undang-undang, sehingga masyarakat bis langsung membayarkan ke negara sesuai aturan yang berlaku.

Kedua, Non yustisial yakni tindakan yang dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan. Oleh karenanya dengan peniadaan tindakan tilang manual oleh anggota polisi akan diganti secara teguran maupun pemberian edukasi.

Selain itu sosialisasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota. Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang nantinya akan digelar selama 2-3 bulan ke depan. Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada.

Tentu langkah yang diinisiasi oleh Kapolri perlu dukungan tidak hanya dari anggotnya namun juga dari masyarakat yang bisa melakukan fungsi pengawasan. Ini bisa dalam bentuk pelaporan jika menemukan ketidaksesuaian saat aturan peniadaan tilang dilakukan oleh pihak kepolisian. Semoga~*(ANIK AS)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cegah Pelanggaran ETLE, Korlantas Akan Siapkan Fitur Pengenal Wajah

Cegah Pelanggaran ETLE, Korlantas Akan Siapkan Fitur Pengenal Wajah

Purwokerto | Kamis, 03 November 2022 | 18:35 WIB

Menghindari Pungli Oleh Oknum Polisi, Kapolri Larang Polantas Lakukan Tilang Manual

Menghindari Pungli Oleh Oknum Polisi, Kapolri Larang Polantas Lakukan Tilang Manual

Purwokerto | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 18:42 WIB

Pelecehan Seksual di Trans Banyumas Terekam CCTV, Sopir Gercep Turunkan Pelaku

Pelecehan Seksual di Trans Banyumas Terekam CCTV, Sopir Gercep Turunkan Pelaku

Purwokerto | Kamis, 06 Oktober 2022 | 19:50 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×