PURWOKERTO.SUARA.COM- Bareskrim Polri lakukan penggeledahan terhadap dua perusahaan yang diduga merugikan negara hingga Rp 451,6 miliar.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Kolindo Tuhup (AKT) yang diduga terkait dalam kasus korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM).
Menurut penuturan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowi pihak kepolisian menyiapkan tiga tim untuk menggeledah dua perusahaan tersebut.
Tiga tim itu diterjunkan untuk menggeledah kantor pusat PT PPN yang ada di Jakarta Selatan, ruan IT PT PPN dan terakhir di Kantor PT AKN yang berada di Jakarta Pusat.
Penggeladahan berlangsung pada Rabu, 9 November 2022 dengan tujuan untuk pengumpulan barang bukti.
“Melakukan pencarian barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara,” jelas Cahyono.
Sementara itu, untuk bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian adalah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan, bukti aliran transaksi keuangan, hingga barang bukti elektronik yang terkait dengan pihak terduga.
“Melakukan pencarian barang bukti elektronik yang terkait dengan transaksi jual beli BBM secara nontunai dan transaksi pembayaran dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” tutur Cahyono.
Seperti yang diketahui, Dittipidkor Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli BBM yang dilakukan pada tahun 2009-2012.
Baca Juga: Seberapa Banyak Konsumsi Gula Harian untuk Tubuh, Ini Kata Spesialis Gizi FK UI
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan dua nama perusahaan yaitu PT PPN dan PT AKT yang diduga merugikan negara sebesar Rp 451,6 miliar. (citra safitra)