Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

Purwokerto

Kamis, 03 November 2022 | 21:23 WIB
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam
pixabay

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi importasi garam industri. 

Keempat tersangka meliputi Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus,  mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota impor garam

Menurut Kuntadi, data itu dihimpun tanpa terverifikasi dan tanpa didukung data yang cukup.  Dampaknya, ketika kuota ekspor ditetapkan, terjadi kelebihan barang di dalam negeri. 

"Oleh karenanya, terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi, sehingga situasi harga garam konsumsi jadi turun," katanya

Penetapan kuota garam oleh pemerintah juga menjadi tidak valid akibat ulah para pelaku.  Keempat tersangka dijerat  dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Sebelumnya,  Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6).  

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah merugikan ekonomi negara.

Pada 2018 lalu, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi. 

baca juga

Ini menyebabkan kelebihan impor garam industri.   Dampaknya, usaha PT Garam (Persero) milik BUMN tidak sanggup bersaing dengan harga murah karena kasus kelebihan impor ini.   

Dari keterangan yang diterima, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun. Parahnya, kebijakan itu tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.  

Para importir itu kemudian mengalihkan peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan selisih harga cukup tinggi. 

Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara. (Irumacezza) 

Sumber : Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kembalikan Uang Suap Seleksi Perangkat Desa Rp 480 Juta, Amin Farih dan Adib Dosen UIN Walisongo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kembalikan Uang Suap Seleksi Perangkat Desa Rp 480 Juta, Amin Farih dan Adib Dosen UIN Walisongo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Purwokerto | Selasa, 01 November 2022 | 08:03 WIB

Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi Begini Respon KPK RI

Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi Begini Respon KPK RI

Purwokerto | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 11:19 WIB

Begini Kronologi Bupati Bangkalan Hingga Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Begini Kronologi Bupati Bangkalan Hingga Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Purwokerto | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 06:28 WIB

Terkini

Polisi Tahan Satu Tersangka Lagi Kasus Penganiayaan Maut di Siantar, Mobil Ormas Ikut Diamankan

Polisi Tahan Satu Tersangka Lagi Kasus Penganiayaan Maut di Siantar, Mobil Ormas Ikut Diamankan

Sumut | Senin, 22 Juni 2026 | 09:36 WIB

7 Tips Feng Shui yang Dipercaya Membawa Keberuntungan di Hari Senin

7 Tips Feng Shui yang Dipercaya Membawa Keberuntungan di Hari Senin

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 09:35 WIB

Babak-belur di Tangan Spanyol, Pelatih Arab Saudi Ucap Kalimat Menyentuh

Babak-belur di Tangan Spanyol, Pelatih Arab Saudi Ucap Kalimat Menyentuh

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 09:27 WIB

Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG

Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 09:25 WIB

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:22 WIB

IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan

IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:16 WIB

Fallout Season 3 Bakal Tambah Bintang Anyar, Game Baru Tim Cain Sedang Dipersiapkan

Fallout Season 3 Bakal Tambah Bintang Anyar, Game Baru Tim Cain Sedang Dipersiapkan

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 09:00 WIB

Review My Royal Nemesis: Drama Romcom dengan Chemistry yang Sulit Dilupakan

Review My Royal Nemesis: Drama Romcom dengan Chemistry yang Sulit Dilupakan

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 09:00 WIB

Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen

Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 08:56 WIB

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp2.668.000/Gram

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp2.668.000/Gram

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 08:36 WIB