PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi importasi garam industri.
Keempat tersangka meliputi Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota impor garam.
Menurut Kuntadi, data itu dihimpun tanpa terverifikasi dan tanpa didukung data yang cukup. Dampaknya, ketika kuota ekspor ditetapkan, terjadi kelebihan barang di dalam negeri.
"Oleh karenanya, terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi, sehingga situasi harga garam konsumsi jadi turun," katanya
Penetapan kuota garam oleh pemerintah juga menjadi tidak valid akibat ulah para pelaku. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah merugikan ekonomi negara.
Pada 2018 lalu, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi.
Baca Juga: Rekomendasi Tontonan dan Tempat Buat Merayakan Halloween
Ini menyebabkan kelebihan impor garam industri. Dampaknya, usaha PT Garam (Persero) milik BUMN tidak sanggup bersaing dengan harga murah karena kasus kelebihan impor ini.
Dari keterangan yang diterima, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun. Parahnya, kebijakan itu tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Para importir itu kemudian mengalihkan peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan selisih harga cukup tinggi.
Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara. (Irumacezza)
Sumber : Antara